GENERASINEWS.COM LANGKAT - Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH menggelar konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, bertempat di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Senin 29 mei 2023 Pukul 15.00 Wib.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH, SIK, MM, Senin 29 mei 2023 Pukul 15.00 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kompol Hendri Barus menjelaskan pengungkapan kasus perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Langkat, Jumat tanggal 19 Mei 2023 Pukul 22.00 Wib.
Awalnya, tim Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH, MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya. Bahwa di Jalan Hang Tuah Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, " lanjutnya.
Bahwa tempat tersebut sering dijadikan transaksi sabu. Kanit II pun langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardyanto SH MH. Atas perintah Kasat Narkoba tim Kanit II dan anggota langsung menindaklanjuti laporan," kata Waka Polres Langkat," tutur Kompol Hendri Barus.
Kanit II serta tim menuju ke TKP namun sekira Pukul 22.30 Wib. Tim melihat seorang laki - laki sedang berada di dalam rumah. Tanpa menunggu lama tim langsung mengamankan pelaku.
Waktu pengeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoi warna hitam, yang diletakkan dibawah meja ruang tamu," katanya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari inisial LL (DPO) warga Medan.
Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Hendri.
(ALFI)