GENERASINEWS.COM Deli Serdang - Satu unit rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja, di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, digerebek Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. 173 kg ganja, 2 cewek, 1 cewek diangkut sedangkan 2 pria lagi daftar pencarian orang (DPO). Senin (22/05/2023) siang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain MH, Kasi Humas AKP Kerisman Karosekali, Kasi Propam Iptu Terresvo, Kanit Idik II Ipda Suyadi SH, dalam paparannya mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 09.00 wib.
Lalu petugas menyaru sebagai pembeli dan transaksi awal diarahkan ke Jalan Balai Desa, Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser ke Pasar VII Tembung dan bergeser lagi ke kawasan Jalan Pancing, Medan.
Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib, petugas berhasil menangkap Bambang Fransiska alias Tolet (38). Pria warga Pasar III Dusun XV Gang Prihatin Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di Jalan Tangkul II Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 3 Kilo Gram dan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah BK 6150 AFW.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka Bambang Fransiska. Dari keterangannya, barang bukti ganja diperoleh dari Farhan (DPO) dan Dedek (DPI) pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 08.00 wib di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yang disebutkan Bambang Fransiska dan menunjuk Sri Wanti Niya (31) yang merupakan isteri siri Dedek.
Petugas mengamankan Sri Wanti Niya untuk menunjukkan rumah Farhan. Namun Sri Wanti Niya membawa membawa petugas kerumah orang tua Dedek untuk mengelabui petugas karena sebelumnya Sri Wanti Niya sudah mengetahui adanya ganja disimpan di rumah Farhan.
Saat tiba dirumah Dedek, petugas tidak menemukannya dan selanjutnya petugas membawa Sri Wanti Niya ke rumah Farhan di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat petugas tiba disana, Farhan tidak ditemukan dan yang ada Susiyah (44) ibu kandung Farhan sekaligus pemilik rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja. Disaksikan pemerintah setempat, petugas menggeledah rumah dan mengamankan ganja siap edar sebanyak 170 kg. Guna pemeriksaan ketiga tersangka berikut 173 ganja diangkut ke komando.
Dari keterangan para tersangka, lanjut Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Propinsi Riau, dengan harga Rp 1,4 juta per kilogram.
Para tersangka sudah berhasil mengirimkan ganja sebanyak 5 kali dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Propinsi NAD.
“Tersangka Bambang Fransiska dan Sri Wanti Niya dan Susiya dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.
(ALFI)