Polres Sergai Berhasil Mengungkap Dan Menangkap 3 Orang Kasus Pencurian Di PT. Gratika (Agen Resmi PT.Telkomsel) Jln.Lintas Medan Tebing Tinggi
GENERASINEWS.COM Sergai - Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT. Gratika (Agen resmi PT.Telkomsel) Jln.Lintas Medan Tebing Tinggi Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai, langsung di pimpin oleh Kapolres Sergai *AKBP OXY Yudha Pratesta, SIk* yang diadakan di lobby depan Mako polres Serdang Bedagai Sabtu 06 mei 2023 pukul 12.00 wib
Pada Senin tanggal 17 April 2023 pkl.08.00 wib tepatnya di TKP, Saksi I, Friana Atmaja ke kantor untuk bekerja dan mendapati bahwa pintu belakang Kantor sudah terbuka lalu masuk ke ruangan kasir dan melihat berangkas sudah tidak ada ditempatnya, kemudian Saksi I memanggil Saksi II, Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000,-, 2(dua) buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempat, lalu saksi I dan Saksi II mencoba mencari keberadaan berangkas tersebut di sekitaran kantor namun tidak ketemu juga lalu saksi I menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300,-.
Kemudian Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, *IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K* beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan diketahui identitas para pelaku, Kemudian Tim bergerak ke lokasi /kediaman tempat persembunyian para pelaku selanjutnya pada pukul 15.00 wib berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah als Diki di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah
Dari penangkapan TSK, Dicky Riansyah als Diki, Lk, 22 thn, Islam, Karyawan swasta, Dsn.VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai. diketahui bahwa ianya melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan ada teman yang lain sebanyak 2(dua) org, sebut saja Mhd.Gali Adam als Galih, Lk, 21 thn, Islam, Mekanik sepeda motor, Dsn.II Kp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, dan Rahma Dani Purba als Dani, Lk, 23 thn, Islam, Tdk tetap, Dsn.II Kp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyian nya dan pada pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) tersangka di tempat bersamaan an.Mhd Gali als Gali dan Rahma Dani Purba als Dani di Dsn II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei rampah
Dari ke tiga para tersangka beserta Barang bukti seperti, 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit sp.motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru, dan 1 (satu) buah Grinda alat pemotong besi, telah diamankan di sat Reskrim Polres Sergai untuk di proses lebih lanjut.
Ketiga (Tiga) orang TSK dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun
Adapun yang turut hadir dalam Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian tersebut seperti, (Kapolres Serdang Bedagai, *AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK*), (Kasat Reskrim, *AKP Made Yoga Mahendra, SIK*), (Kasi Humas, *IPTU Djunaidi Arman*), (KBO Sat Reskrim, *IPTU E. Sidauruk, SE, MM*), (Kanit I Sat Reskrim, **IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K*), serta (Insan media/ pers TV, cetak dan online)
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif.
(ALFI)