GENERASINEWS.COM Sergai - Polsek Pantai Cermin Mengamankan Pelaku TP Percobaan pembunuhan atau KDRT Di Dusun I Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai Atas nama pelapor ARMIN, Laki-laki, Wonosari, 18 Desember 1969 (53 tahun), Jawa, Petani, Dsn I Desa Celawan Kec.Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai, Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 19.40 wib
Adapun para saksi yang mengetahui percobaan pembunuhan tersebut seperti, KHAIRANI AGUSTI, pr, 25 tahun, Jawa, guru, Dsn I Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, KURNIAWAN, lk, 23 tahun, Jawa, Wiraswasta, Dsn I Desa Celawan Kec.Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai, Dan PAINO, lk, 61 tahun, Jawa, Petani, Dsn IX Desa Celawan Kec.Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai.
Pelaku dan korban bertengkar mulut tentang pembagian warisan berupa lahan satu sawit seluas satu hektar yang berada di Duri Propinsi Riau. Awalnya Pelaku berkata kepada korban :”mak, mana janji mamak, katanya setelah lebaran aku yang megang atau mengerjakan lahan sawit yang di duri. Tapi sampai saat ini kenapa kok gak dibilangin sama kakak (WINDA kakak kandung Pelaku, anak pertama orang tua Pelaku. yang mana sebelumnya mengerjakan lahan sawit tersebut)”. Lalu korban menjawab :”belum ada pengalamanmu disitu” lalu Pelaku jawab :”ya kan bisa belajar” lalu korban menjawa :”nanti – nanti ajalah” lalu Pelaku jawab :”jadi kapan lagi, dari dulu gitu aja jawabnya”. Lalu tak lama kemudian sdr PAINO (ayah kandung Pelaku) datang ke rumah kami, lalu mencoba menasehati Pelaku, dan membujuk Pelaku untuk tinggal di rumahnya (karena setelah bercerai 7 tahun yang lalu, ayah Pelaku tidak tinggal satu rumah lagi dengan kami). Namun Pelaku tidak mau ikut dengan sdr PAINO.
Kemudian Pelaku pergi ke Dapur, kemudian mengambil satu bilah parang , lalu mengasahnya di dekat sumur di ruang dapur. Lalu Pelaku melihat korban sudah pergi keluar rumah kami dan Pelaku menduga korban akan pergi ke rumah sdr ARMIN. Lalu setelah Pelaku selesai mengasah parang tersebut Pelaku pergi ke kamar dan menyimpannya disitu, karena Pelaku pikir kakak – kakak Pelaku yang berada di rumah tersebut sudah tahu bahwa Pelaku sedang memegang parang. Kemudian Pelaku tertidur di kamar Pelaku. kemudian pada pukul 16.00 WIB Pelaku bangun tidur dan kemudian sholat. Dan melihat tidak ada lagi orang di rumah kami. Lalu Pelaku menonton TV sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian parang yang sebelumnya Pelaku asah, Pelaku bawa lalu Pelaku selipkan di pinggang kanan Pelaku diselipkan di celana yang Pelaku pakai.
Kemudian Pelaku pergi ke rumah saudara ARMIN. Lalu masuk tanpa ada mengucapkan sepatah kata pun karena saat itu hati Pelaku sedang panas. Kemudian saudara ARMIN sempat menegur Pelaku :”kalau masuk mbok bilang assalamulaikum lah” tapi sama sekali Pelaku tidak Pelaku gubris. Karena Pelaku datang ke rumah saudara ARMIN hanya untuk mencari korban. Kemudian Pelaku lihat korban dan istri Pelaku LIA ada di ruang tengah, kemudian Pelaku mendatanginya ke ruang tengah, kemudian istri Pelaku menyapa Pelaku :’udah makan?” namun Pelaku tidak menjwab. Begitu melihat Pelaku, korban langsung pindah ke ruang belakang dan duduk bersama ARMIN dan keluarganya. Kemudian tak lama, Pelaku juga pergi ke ruang belakang dan duduk di tangga musholah yang ada di ruang belakang, yang jaraknya kurang lebih 3 meter dari posisi duduk korban. Kemudian Pelaku mendengar korban dan keluarga yang berbicang – bincang sambil melihat – melihat waktu yang tepat untuk dapat membacok korban.
Kemudian Pelaku berdiri, dan melihat semua orang – orang di ruangan tersebut lengah, kemudian Pelaku mulai memegang gagang parah dipinggang Pelaku, kemudian Pelaku lihat jarak antar Pelaku dengan korban, lalu Pelaku langsung berlari sambil mencabut parang yang ada di pinggang Pelaku, kemudian membacok korban sebanyak dua kali, kemudian Pelaku mau membacok lagi, namun dihalangi oleh ARMIN yang langsung spontan memegang tangan Pelaku yang sedang memegang parang, dan merebut parang tersebut. Kemudian Pelaku di dorong sehingga terduduk di kursi. Kemudian warga sekitar berdatangan lalu tangan Pelaku diikat dengan tali. Lalu sekitar 30 menit kemudian petugas Polsek Pantai Cermin datang, lalu membawa Pelaku ke Polsek Pantai Cermin.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 Subs 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 ttg KDRT dgn ancaman hukuman maksimal 20 tahun
Saat ini tersangka yang bernama, IKHSANUL KHOLIQIN als IK, Lk, 22 Tahun, Sopir, Dsn V Desa Ujung Rambung Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai (Anak kandung korban), beserta barang bukti seperti, satu bilah parang dan satu buah batu asah, sudah diamankan di RTP Polsek Pantai Cermin. Dan korban pun yang bernama, SARMIDA, pr, 56 Tahun, IRT, Dsn V Desa Ujung Rambung Kec.Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai (Istri pelapor/ Ibu kandung pelaku) sudah dibawa ke RS Medistra Lubuk PAKAM untuk mendapatkan perawatan intensif Di RS Grand Medistra Lubuk Pakam,"pungkasnya.
(ALFI)