Satreskrim polres Sergai berhasil menangkap enam orang 'kasus penganiayaan' di desa pon kec. Sei Bamban kab, Sergai.
SERDANG BEDAGAI -
GENERASINEWS.COM SERGAI - Pada hari Jum'at tanggal 24 Februari 2023 pukul 16.00 korban Juliadi alias ego (32) warga dusun I kp. Banjar desa gempolan kecamatan sei Bamban kabupaten Sergai dijemput oleh temannya an. Dedek dari rumahnya di dusun I kp. Banjar desa gempolan kecamatan sei Bamban kab. Sergai. Pergi bersama sama ke Gerdu dusun pon ( TKP) sesampainya di TKP Juliadi sudah ditunggu oleh I alias p usia (40) ddk dan langsung memukul Juliadi pada bagian kepala hingga terjatuh dan memijak mijak tubuh korban.
Selanjutnya tangan korban Juliadi di ikat dengan menggunakan tali timba lalu di naikkan ke dalam mobil Toyota Avanza ber warna silver menuju ke daerah Sialang buah dan sesampainya disana I alias p ddk kembali memukuli korban Juliadi dan kembali dinaikkan ke dalam mobil kemudian dibawak kedaerah besitang,
Sesampainya dibesitang I alias p menutup wajah korban Juliadi dengan menggunakan handuk dan tangan di borgol langsung dibuang kedalam sungai dan I alias p ddk pergi meninggalkan korban Juliadi,
Setelah korban Juliadi mendengar bahwa I alias p ddk sudah pergi, korban Juliadi naik ke darat serta berusaha membuka borgol dan berusaha mencari pertolongan,
Atas kejadian tersebut korban Juliadi merasa keberatan kemudian membuat pengaduan/laporan ke polres Serdang Bedagai,
Pada hari Minggu tgl 26 Februari 2023 sekira pukul 02.00 wib, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim *IPTU M.K BIMA PRAKASA, S.Tr.K* mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku penganiayaan secara bersama sama sedang berada di dalam rumah warga di Dusun IX B Desa Bingkat Kec.Pegajahan Kab.Sergai, atas informasi tersebut tim Opsnal yg dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan setelah dilakukan pengintaian disekitaran rumah terhadap pelaku benar sedang berada di dalam rumah sedang tertidur dan tim opsnal langsung mengamankan para pelaku sebanyak 4 (Empat) org tanpa perlawan yaitu an.IH als I, HG als B, RW als R als A, A als D. Setelah ditanyakan kpd para pelaku mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban *JULIADI alias EGO* dan setelah dilakukan interogasi cepat terhadap para pelaku mereka mengakui melakukan bersama dengan 11 (sebelas) teman lainnya setelah ditanyakan terhadap pelaku *IH* bahwa mereka tadi ada 8 (Delapan) org dalam rumah tersebut dan telah melarikan diri dari pintu belakang
Selanjutnya pada hari Rabu tgl.01 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib tim Opsnal Sat Reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lainnya an.ZM als O saat sedang berada di dalam rumah tepatnya di belakang Puskesmas di Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai
Adapun Tersangka yg saat ini sdh berhasil ditangkap, HG als B, Lk, 44 thn, Islam, Dsn.V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, RW als R Als A, Lk, 38 thn, Islam, Dsn.I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, IH als I, Lk, 32 thn, Islam, Dsn.V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, ZM als O, Lk, 46 thn, Islam, Dsn.III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab Sergai, A als D, Lk, 30 thn, Islam, Dsn.I Gerdu Desa Pon Kec.Sei Bamban, AS als D, Lk, 31 thn, Islam, Dsn.I Suka Tani Desa Sukadamai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai
Terhadap semua para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang TP percobaan pembunuhan dan secara bersama2 melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan
Saat ini ke.6 tersangka sdh diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai utk proses lebih lanjut dan para tersangka lainnya msh dlm pengejaran.
(ALFI)