Tebing Tinggi – Kejadian yang tidak mengenakan menimpa wartawan tarunaglobalnews.com
saat hendak meliput arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Sabtu, (31/12/2022) pukul 11.00 WIB.
Wartawan tarunaglobalnews.com ini dilarang meliput oleh seorang Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tebing yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga
Sebagai seorang asisten manager transaksi di sebuah BUMN, sangat disesalkan Dedy tidak mengetahui UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Pers dan UU 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik itu sama yakni kontrol sosial.
“Kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan Jasa marga pak,” ucap Dedy.
Perlakuan Asisten Manajer Transaksi yang bernama Dedy, langsung ditentang oleh jurnalis tarunaglobalnews.com dan menanyakan kewewenangan Dedy yang melarang meliput Di pintul Tol Tebing Tinggi.
“Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis (Wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ucap Junalis.
“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Jurnalis kepada Dedy Asisten Manajer Transaksi. (Kongli Saragih S.Si)