Koramil 24 TTSB hadiri rapat bahas Imendagri
Sergai-Kodim 0204/ DS Melalui Danramil 24/ TTSB, bersama Muspika Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergei melaksanakan rapat dengan seluruh Kades (Kepala Desa) Kecamatan Tebing Tinggi membahas Inmendagri (Intruksi Mentri Dalam Negeri) No : 37 Tahun 2021 Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3, 2 dan 1 di Aula kantor Camat Tebing Tinggi (24/08).
Kegiatan rapat membahas tentang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 . Yang diperpanjang waktunya mulai tgl 24 Agustus 2021 sampai dengan 06 September 2021.
Dalam rapat Camat Tebing Tinggi Kab. Sergei Edy Syahputra. STP. MSI dalam arahannya kepada Seluruh Kades agar mengoptimalkan kembali Pos PPKM di Desanya masing masing ,dan ini bukan hanya sekedar seremonial saja, tetapi harus dilengkapi dengan personil yang bertugas dan pelaksanaanya aktif setiap hari, Ujar Edy Syahputra.
Edy Syahputra menambahkan agar pada jalan pintas ditutup dengan membuat portal mati sehingga dapat mempermudah mendata warga yang beraktifitas untuk keluar masuk ke desanya masing masing melalui jalan yang telah di tentukan.
Kapolsek Tebing Tinggi yang diwakili oleh Waka Polsek, Ipda. Rudi, memberikan arahan tentang perlunya perubahan prilaku manusia, dimana saat ini masih ada di temukan masyarakat yang enggan menggunakan masker,maka diharapkan kepada para petugas yang melakukan penyekatan agar dapat menghimbau secara humanis, dan jangan mudah terpancing emosi saat menghadapi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Kapten Jaswadi Barus : Kades harus Dukung PPKM
Lebih Lanjut Danramil 24/ TTSB, Kapten inf. Jaswadi Barus, mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta rapat , dan mengatakan pembuatan Pos PPKM Penyekatan dan Pos PPKM pada Centra Ekonomi, sudah ada kita bentuk bersama Camat, namun masih terbatas jumlahnya, ujarnya .
Kapten Jaswadi Barus, berharap dengan diadakan rapat tentang pembentukan Pos PPKM di seluruh Desa ini, dapat di dukung oleh seluruh kepala Desa, sehingga memudahkan bagi kita para petugas untuk melakukan pengendalian terhadap masyarakat agar menyadari dan mematuhi akan Protokol Kesehatan.Ujar Kapten Jaswadi Barus menegaskan.
Kepada awak media Kapten Jaswadi Barus menyampaikan hasil rapat yang diadakan pukul 15.30 wib - 17.30 wib tersebut disepakati akan dilakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai berikut :
- Pembuatan Pos PPKM Penyekatan di setiap Desa.
- Menghimbau dan Melarang masyarakat bepergian/ keluar rumah tanpa menggunakan Masker.
- Membuat data tentang Masyarakat yang terkompirmasi Virus 19 di masing masing Desa.
- Membuat Perdes tentang aturan PPKM.
- Membuat jadwal petugas di Pos PPKM.
- Pembuatan Portal di jalan jalan pintas menuju kedesa sehingga memudahkan untuk pengendalian terhadap masyarakat yang beraktifitas sehari hari.
Dalam pemberlakuan portal yang akan dibuat diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi diantaranya :
- Desa Jambu
- Desa Paya Bagas
- Desa Paya Lombang.
- Desa Meriah Padang.
- Desa Bah Sumbu.
- Desa Naga Kesiangan.
- Desa Kedai Damar.
- Desa Sei Sarimah.