TebingTinggi,- Untuk mengantisipasi terhadap potensi cuaca ekstrim yang diperhitungkan mulai 16 hingga 23 Agustus 2021 di Indonesia dan khususnya di Kota Tebingtinggi, Wali Kota Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan,MM meminta dan menghimbau kepada para Camat,Lurah,serta masyarakat Tebingtinggi untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrim tersebut.
Permintaan dan himbauan dari Wali Kota itu berdasarkan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang peringatan dini dan langkah kesiapan menghadapi potensi cuaca ekstrim mulai 16 hingga 23 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan juru bicara (jubir) Pemerintah Kota Tebingtinggi,Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.Si dalam keterangan pers kepada Wartawan,Kamis (19/8) diruang kerjanya.
Juru bicara pemerintah kota dan sekaligus menjabat Kadis Kominfo Tebingtinggi itu menyampaikan,kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat terjadi disebabkan cuaca ekstrim tersebut dengan memperhatikan beberapa hal sebagaimana surat edaran yakni,pertama,meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrim seperti angin puting beliung,hujan lebat disertai kilat/petir dan lainnya yang dapat menimbulkan banjir,tanah longsor,banjir bandang,pohon tumbang dan jalan menjadi licin.
Kedua,seluruh camat dan lurah se kota Tebingtinggi agar meningkatkan koordinasi antar dinas terkait dan aparatur untuk melakukan langkah -langkah kesiapan sesuai tupoksinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes) penanganan pandemi covid-19.
Ketiga,melakukan sosialisasi dan pengkondisian warga masyarakat untuk menjauh dari bantaran sungai,l rawan longsor dan pohon tumbang.Ke-empat,siap melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat yang tinggal diderah resiko bencana.
Kelima,mengaktifkan tim siaga bencana untuk terus memantau lingkungan sekitar akan terjadinya bencana dan melaporkan langkah kesiapan kepada badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Tebingtinggi.
Juru bicara pemerintah kota Tebingtinggi mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Camat dan Lurah,serta masyarakat Tebingtinggi untuk dapat melaksanakannya sebagaimana surat edaran BPBD Tebingtinggi menindaklanjuti dari BNPB terhadap cuaca ekstrim di bulan Agustus 2021.