MEDAN, - Dr Fernando Silalahi and Partners sebagai advokat kondang Indonesia yang juga praktisi hukum dengan segudang pengalaman, prestasi dan penghargaan, membuka kantor hukum Law Firm cabang di Jalan William Iskandar Komplek MMTC Blok C No 79, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (3/7/2021).
Demikian dikemukakan Dr Fernando Silalahi,SH,MHaL disaatditemui pada peresmian di kantor cabang Law Firm dimana ia mengatakan dengan dibukanya kantor cabang ini untuk memudahkan calon klien yang akan membutuhkan pelayanan dalam persoalan hukum dan juga masyarakat yang membutuhkan jasa hukum.
"Tim advokat di Law Firm Dr Fernando Silalahi akan membantu dan mengarahkan serta memberikan saran-saran hukum yang terbaik juga akan mendampingi mulai pemeriksaan di kepolisian, jaksa atau dalam persidangan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa Law Firm Dr Fernando Silalahi siap memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada klien dan masyarakat yang membutuhkan dan yang sedang mencari keadilan.
"Law Firm Dr Fernando Silalahi bergerak di bidang Advokasi dengan membantu semua masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, baik permasalahan dalam bidang hukum pidana maupun permasalahan hukum perdata," sebutnya.
Karena, lanjutnya, saat ini masyarakat sangat membutuhkan pendampingan hukum agar masyarakat merasa ada keadilan dan pembelaan dalam setiap menghadapi berbagai permasalahan yang dialami.
"Kita menerima aduan dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Sumut yang memerlukan bantuan hukum, kita merasa terpanggil untuk membuka cabang sehingga dapat membantu masyarakat dalam bidang hukum," ucapnya.
Dr Fernando Silalahi menjelaskan dalam kegiatan peresmian kantor cabang Law Firm ini, pihaknya berencana mengundang sejumlah tokoh, namun hanya perwakilan yang diperbolehkan hadir sehingga acara diadakan secara sederhana.
"Kita juga taat dalam peraturan Prokes di massa pandemi Covid-19 ini, sehingga dalam peresmian ini para undangan hanya perwakilan saja yang kita perbolehkan hadir," jelasnya.
Ia berharap dengan peresmian ini dapat segera membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam bidang hukum baik dalam hukum pidana maupun dalam hukum perdata.(Ir/ds)