Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Sudari ST secara tegas menyatakan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dituntut meningkatkan pelayanan lebih bagus dan bekerja profesional.
Karena sangat disayangkan salah satu rumah sakit type B yang sudah mendapat sertifikat akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tingkat paripurna namun masih terjadi maladministrasi.
“Kita sangat kecewa terhadap kinerja manajemen RS Pirngadi. Ini mencoreng wajah Pemerintah Kota (Pemko) Medan selaku pemilik RS. Kita harapkan peristiwa ini jangan sampai terulang kembali karena sangat memalukan,” tegas Sudari kepada wartawan, Senin (14/6/2021) menyikapi pelayanan buruk RSUD dr Pirngadi sebagaimana temuan Ombusdman Sumut karena terjadi maladministrasi.
Dikatakan Sudari ST yang juga selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, managemen RS Pringadi harus berkerja secara profesional dan mampu mendukung salah satu dari 5 program Pemko Medan yakni bidang kesehatan. “Tentu, mulai dari Direktur RS sampai tenaga medis harus mampu mengikuti ritme kerja Walikota Medan Bobby Nasution,” harap Sudari ST.
Sudari mengaku sangat menyayangkan dengan temuan Ombusdman Sumut ada indikasi maladministrasi yakni dengan tidak dikalibrasinya peralatan kesehatan.
Padahal sebut Sudari, sesuai Permenkes No.54 tahun 2015 tentang Pengujian Kalibrasi alat Kesehatan. Peraturan itu tidak diindahkan oleh managemen RS Pringadi dan berdasarkan informasi kalibrasi alat kesehatan terakhir dilakukan Tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, Walikota Medan telah menerima laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut bahwasannya telah terjadi maladministrasi di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Maladministrasi yang terjadi karena belum terlaksananya kalibrasi regulator tabung oksigen.Terungkap, kalibrasi terakhir kali dilakukan pada tahun 2018.
“Ini menjadi koreksi besar bagi saya kepada manajemen RSUD Dr Pirngadi Medan. Sebab, sejak awal sudah saya sampaikan kepada manajemen, bagaimana pelayanan medis yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 harus mencerminkan yang lebih baik,” kata Bobby Nasution usai menerima LAHP terkait dugaan RSUD Dr Pirngadi tidak memberikan pelayanan kepada pasien berupa pemberian bantuan tabung oksigen kosong hingga dinyatakan meninggal dunia di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan, Jumat (12/6/2021) lalu.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, berdasarkan LAHP ada beberapa poin penting yang harus dilakukan RSUD Dr Pirngadi maupun Pemko Medan. Dikatakannya, Omudsman menemukan adanya maladministrasi dalam kasus meninggalnya salah seorang pasien.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata tidak pernah dilakukan kalibrasi terhadap regulator tabung oksigen yang digunakan sejak tahun 2018 sampai 2021 ini. Kalibrasi penting dilakukan dalam keselamatan pasien di rumah sakit. Untuk itu kita menyampaikan kepada RSUD Dr Pirngadi dan pemko Medan untukmelakukan proses perbaikan ke depan,” terang Abdyadi.(Ir)