Komisi DPRD Medan meminta pihak kepolisian segera menuntaskan laporan korban terkait adanya keterlibatan oknum polisi membeking rentenir.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburahman Sinuraya kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/6/2021).
"Tindakan oknum polisi yang kita duga menjadi beking rentenir sangat kita sayangkan.Dan ini tidak sejalan dengan program kerja utama Kapolri untuk melakukan pembenahan ditubuh Polri. Siapa pun sudah tahu bagaimana sosok Kapolri, Jenderal Listyo Sigit berupaya menjadi Polri yang presisi. Siapa pun sudah mengetahui program utama Kapolri yakni Presisi ,dimana salah satunya berkeadilan. Dan ini juga selaras dengan program Kapoldasu Bapak Panca Putra Simanjuntak sendiri,” kata Habiburrahman Sinuraya.
Politisi NasDem ini mengingatkan, sekarang bukan lagi hukum rimba. Jika memang ada persoalan bisa dilakukan langkah-langkah terbaik atau pun solusi sesuai koridor hukum. "Jadi, kita mendesak kepada jajaran petinggi Polri menindak lanjuti persoalan ini agar jangan ada lagi tindakan semena-mena kepada masyarakat sipil ,” tegas Habiburrahman.
Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang Kepolisian No 2 /Tahun 2002 Pasal 1 sudah sangat jelas dinyatakan bahwa aparat kepolisian wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Juga dalam aturan peraturan pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang displin Polri sudah sangat jelas ada larangan pada bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menjadi penangih piutang .Ini harus dipahami bersama ini ," ucapnya.
Habiburrahman mengatakan didalam hal ini telah terjadi sebuah tindakan pelanggaran.
"Tapi bagaimana pun ini wewenang penuh dari petinggi kepolisian agar bisa serius menangani persoalan ini," katanya.
Sambung Habiburrahman, pihaknya sendiri sudah mengetahui laporan korban sendiri sudah dilimpahkan kepada pihak Polsekta Medan Baru.
"Untuk saat ini kita sudah mendapatkan laporan langsung dari korban yang juga diketahui sebagai wartawan.Dimana , korban sudah membuat laporan untuk persoalan kode etik profesi sudah dilaporkan ke Poldasu yang juga sudah ditangani pihak Polres Deli Serdang.Dan laporan lainnya sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan ,tapi kini sudah dilimpahkan ke Polsek Medan Baru ini sebaiknya ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak Polsek Medan Baru ," kata Habiburrahman.
Ia mengatakan terkait laporan di Polsekta Medan Baru pihaknya menyakini bahwa penyidik bisa bekerja secara profesional.
"Dibawah kepemimpinan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo seluruh proses laporan korban dapat ditangani secara profesional dan transparan untuk penegakan hukum yang adil ," tutupnya seraya tetap berharap prose hukum dapat dituntaskan dengan cepat terutama pengamanan aset korban yang hingga kini masih ditahan oleh M.Hamonangan Situmorang di Jalan Sei Tuntung Baru No 46 Medan Baru.
Untuk saat ini laporan secara bertahap sudah ditangani pihak Polsek Medan Baru ,dimana tanggal 18 Juni untuk tahap awal laporan yang sudah diproses berupa perampasan aset mobil dengan No LP /1062/V/2021/SPKT.(Ir)