Iklan

terkini

Pelaku Pembunuh Rekan Kerja Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 23 Juni 2021, Juni 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T20:16:40Z

 


Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria inisial Z (27) warga Jl. Veteran Kec. Medan Helvetia karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya.


Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Selasa (22/06) dimako Polsek Sunggal.


Dijelaskan Kanit, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/06) sekira pukul 13.30 wib di salah satu gudang di Jl. Kapten Sumarsono Kec. Sunggal DS, yang mana awalnya antara Z dan korban R als Bagong warga Kec. Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.


BACA JUGA:   Tim Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Simbiring Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil amankan 40 Kg Narkoba

Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung roboh sedangkan pelaku segera melarikan diri, tambahnya lagi.


Rekan kerja keduanya yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun takdir berkata lain, sehingga korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan, imbuhnya.


mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian, namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.


“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya,pelaku langsung di bawa ke Rumah Sakit,lalu setelah itu tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan untuk


Dari perbuatan  tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, pungkasnya mengakhiri.


(Ir)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Pembunuh Rekan Kerja Ditangkap Polsek Sunggal

Terkini

Topik Populer

Iklan