Ditangkapnya pelaku berawal dari informasi yang diterima dari warga yang mengetahui kebaradaan pelaku.
Frenky diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit betor (becak motor) yang dimodifikasi dari sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam BK 2441 WB yang hilang dari teras rumah pelapor Faisal Amir Rambe (35) warga Jalan Medan Kel. Naga Pitu Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan akhirnya pelaku mendekam di sel Polsek Siantar Martoba.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana sebelum pelapor telah membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, sesuai dengan laporan Polisi No. Pol.: LP / 21 / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 31 Mei 2021.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, SH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/21) mengatakan tersangka Frengky ditangkap berdasarkan keteragan korban bersama saksi yang melihat pelaku melakukan pemcurian sepeda motor tersebut.
Saksi, Jusna br Simagungsong yang merupakan tetanggga korban ada melihat secara langsung ketika pelaku bersama seorang laki-laki tidak dikenal menyorong mengeluarkan betor dari teras rumah pelapor.
Saksi melihat pelaku berada didepan memegang kedua stang betor sedangkan seorang lagi menyorong dari belakang, dikuat juga dengan keterangan saksi lain, M. Arfin Sanjaya alias Piko yang sebelumnya sempat menumpang ketika pelaku mengendari betor milik pelapor. (Ucok)