Komisi II DPRD Kota Medan memanggil Direktur Utama (Dirut) RSUD dr.Pirngadi Medan, Dinas Sosial, Dinas Ketapang dan Dinas Kesehatan Kota Medan, untuk mengevaluasi kinerja dinas tersebut dari bulan Januari sampai Mei 2021, Selasa (8/6/2021), di lantai 3 ruang rapat komisi II DPRD Kota Medan.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST didampingi Sekretaris Komisi II Dhiyaul Hayati dan anggota Haris Kelana Damanik.
Dalam rapat ini Sudari mempertanyakan program kerja RSUD dr.Pirngadi Medan, yang dinilai sudah mendekati maksimal. Namun masih perlu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Sudari, image rumah sakit miliki pemko Medan itu, masih kurang baik ditengah masyarakat. “Sebagai contoh, sudah ada enam orang minta bantu dirujuk kerumah sakit. Tapi ketika saya menawarkan ke rumah sakit dr.Pirngadi, warga tersebut langsung menolak dengan alasan pelayanan dan penanganan dirumah sakit itu kurang baik dan banyak pasien yang berobat kesana kecewa,” kata Sudari.
Sementara itu, Haris Kelana Damanik mempertanyakan pelayanan untuk pasien Unregister. Atau pasien yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan dan warga miskin di kota Medan.
“Sayapun ada mendapat laporan, dimana ada keluarga pasien yang dimintai uang sebesar Rp 18 juta sebagai jaminan. Sementara pasien tersebut orang susah dengan kelengkapan administrasi yang kacau. Untuk itu, saya ingin meminta penjelasan dari dirut RSUD dr.Pirngadi Medan, apa saja syarat untuk mendapatkan pelayanan Unregister di rumah sakit milik pemko Medan itu,” kata Haris.
Politisi dari partai Gerindra dari Dapil II inipun meminta, agar persyaratan Unregister dapat dipampangkan kepada masyarakat umum agar dapat mengetahui. “Apalagi program Unregister milik RSUD dr.Pirngadi Medan ini masih kurang banyak warga yang mengetahuinya, kecuali hanya program BPJS Kesehatan,” ucapannya.
Menjawab pertanyaan wakil rakyat kota Medan yang duduk di komisi II ini, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RS. Purngadi mengaku, untuk pelayanan dirumah sakit yang dipimpinnya masih berjalan maksimal meskipun masih ada hal-hal yang belum mampu mereka selesaikan. Apalagi menyangkut pelayanan dimasyarakat tentunya masih ada kekurangan.
“Sesuai dengan Perwal No.45 Tahun 2020 tentang tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada RSDU Dr.Pirngadi Medan terhadap pasien yang belum terdaftar kepesertaan di badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit Dr.Pirngadi Medan. Kita sering temukan bahwa pada awalnya pasien terdaftar umum, namun tiba-tiba saja dimohonkan lagi menjadi pasien unregister, itulah yang sering menjadi kendala,” ujar Suryadi.
Disamping itu, Suryadi juga mengaku masih banyaknya image buruk tentang rumah sakit Dr.Pirngadi. Ini disebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut, padahal sambungnya, saat ini rumah sakit Dr.Pirngadi terus berbenah menuju yang lebih baik.
“Saya mengusulkan agar kedepan, pasien Unregister didaftarkan langsung dikepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menggunakan dana APBD Pemko Medan, agar suatu saat tidak lagi menjadi pasien Unregister. Selanjutnya, sampai saat ini, masih banyak pasien yang dirujuk ke kita yang sudah berpenyakit parah, sehingga ketika tidak bisa kita tangani maka pelayanan kita dianggap kurang baik,” terangnya.
Dipertemuan tersebut, Suryadi juga menjelaskan, untuk hutang rumah sakit Dr.Pirngadi sudah terbayarkan secara bertahap. “Untuk tenaga honor sampai saat ini masih besar, dan idealnya hanya ada 300 tenaga honor di rumah sakit milik pemko Medan tersebut,” pungkasnya. (Ir)