Komisi I DPRD Medan memulangkan dua perwakilan dari Kecamatan Medan Petisah dan Medan Marelan saat rapat dengar pendapat (rdp) Evaluasi Triwulan I tahun 2021 di ruang Banggar DPRD Kota Medan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudyanto Simangunsong S.Pdl menyebutkab, pemulangan perwakilan camat itu disebabkan karena sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan bahwa rapat evaluasi anggaran harus camat yang hadir, bukan perwakilan.
“Kami punya kesepakatan bahwa yang diundang itulah yang hadir, bukan perwakilan,"kata Rudiyanto, Rabu (23/6/2021).
Sebelumnya, dalam RDP evaluasi triwulan I, Senin (21/6/2021), dihadiri 11 (sebelas) anggota Komisi I DPRD Kota Medan yakni Ketua : Rudianto, S.S.pdl dan Anggota : Margaret M.S, Habiburrahman Sinuraya, S.ST.,Robby Barus, S.E., Ir.Sahat Simbolon, Mulia Syahputra. Nst.,S.H, Abdul Latif Lubis, M.PD, Edy Saputra S.T.,Parlindungan Sipahutar, S.H, M.H., Mulia Ansari Rambe, S.H.(Bajek), Abdul Rani, S.H.
Dari conterpart yang diundang hadir 9 (sembilan) Camat yakni : Rudi F.Lubis – Camat Medan Barat, Fery Suheri, S.Sos., – Camat Medan Dely, I.C.Simbolon – Camat Medan Baru, Afrizal, M.AP. – Camat Perjuangan, M.Idham – Sekcam Medan Marelan ( dipulangkan) Budy Amsyari Lubis – Sekcam Medan Petisah, Rudy Ansyari Lubis (di pulangkan) – Camat Medan Labuhan, Andy.M.Siregar – Camat I Medan Helvetia, S.Harahap- Camat Medan Belawan.
Pada RDP tesebut masing – masing Camat mengungkapkan persentasi penyerapan anggaran sebagai berikut : Helvetia : 4%, Medan Baru : 8,31%, Medan Deli :5,2%, Medan Perjuangan : 12%, Medan Labuhan : 4%, Medan Belawan : 10%, Medan Barat.
Menanggapi Laporan para Camat tersebut, Ketua Komisi I mengatakan kecewa dengan hasil yang dicapai kelurahan yang belum mencapai target 15 % dan meminta kepada para camat untuk memperbaikinya.
“Kami mengharap Camat bisa memperbaiki penyerapan anggaran ini dan kami sudah melaksanakan tugas kami sesuai SOP mengawasi penggunaaan anggaran. Namun kami merasa belum puas dan mengharap Camat berinovasi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu anggota Komisi I, Mulia Asbe Rambe juga membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling supaya tidak berdasarkan suka atau tidak suka tetapi berpedoman kepada Perda dan Perwal.
“Apabila Kepling melakukan kesalahan jangan terlu cepat melakukan tindakan, beri peringatan SP1, SP2 dan SP3, kemudian beri tempo 30 hari apabila ingin melakukan pemecatan,” ujarnya.(Ir)