Ketua DPRD Medan Hasyim SE angkat bicara atas tindakan oknum polisi yang diduga menjadi beking rentenir dan mendesak aparat kepolisian dapat mengusut tuntas laporan korban secara tuntas dan adil.
"Kita sangat menyayangkan adanya tindakan oknum polisi yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil. Bagaimana pun ini tidak dapat dibenarkan sama sekali karena apa yang dilakukan jelas sudah tidak benar. Jadi kita mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Ketua DPC PDI-Perjuangan ini mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan program utama Kapolri termasuk program utama Kapolda Sumatera Utara.
"Program utama Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah diketahui publik ingin merubah potret Polri dihadapan masyarakat penegakan hukum yang humanis dan memenuhi rasa keadilan. Kapoldasu sendiri juga berupaya merealisasikan program utama Kapolri agar anggota Polri bisa lebih baik. Tapi apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sudah tidak lagi sesuai. Disini kebijakan pimpinan kepolisian dibutuhkan untuk mengambil langkah yang tepat atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya,"ujarnya.
Sambung Hasyim bahwa tindakan oknum polisi sudah sangat salah sehingga perlu dilakukan pengusutan secara tuntas atas tindakannya.
"Dalam persoalan ini proses hukum harus bisa berjalan dengan adil dan transparan jadi kita sekali lagi mendesak kasus ini diusut secara tuntas. Apalagi korbannya sendiri adalah wartawan yang juga dilindungi oleh undang-undang," sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Hasyim meyakini, kinerja utama petinggi kepolisian terutama Kapolrestabes Medan didalam penanganan kasus ini yang sudah dilaporkan secara langsung. "Dalam persoalan ini kita akan tetap melakukan pemantauan atas kasus tersebut agar segera tuntas,''tukasnya.
Sebelumnya, permasalahan kasus penganiayaan dan perampasan sebuah mobil yang dilakukan oknum personil Polresta Deli Serdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut, Jumat (28/5/2021). Laporan tersebut tertuang dalam nomor: STPL/35/V/2021/Propam atas nama korban Romulo Makarios Sinaga yang berprofesi sebagai wartawan.
Oknum anggota Polri inisial TS yang berpangkat Iptu diduga menganiaya dan menahan mobil milik korban, Romulo Makarios Sinaga di rumah seorang rentenir Jalan Sei Tuntungan Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (24/5/2021) malam. (Ir)