Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Abdul Latif Lubis M. Pd mengadvokasi warga Dapil II terkait bangunan tanpa IMB (izin Mendirikan bangunan) yang ada di Pasar IV Barat, Medan Marelan, Kamis (10/6/2021) di Kantor Dinas PKPPR Medan (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang).Dalam advokasi tersebut, anggota komisi I ini mengatakan warga tidak mengetahui bahwa dalam setiap pembangunan harus memiliki izin. Sehingga warga membangun rumah tanpa mengantongi izin dari PTSP Medan. Maka terjadilah penghancuran bangunan yang dilakukan oleh Satpol-PP kepada bangunan yang tidak memiliki izin.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pihak Satpol-PP telah menghancurkan bangunan yang berada di Pasar IV Barat Marelan. Bangunan tersebut sudah hampir 80 persen selesai. Karena tidak memiliki IMB bangunan tersebut pun ditertibkan oleh pihak berwajib.
"Oleh karena itu, saya mengadvokasi warga ke Dinas PKPPR Medan yang diterima langsung oleh Masra (Kabid Umum) yang berwenang dalam pengurusan izin bangunan tersebut untuk menindaklanjuti laporan tersebut,"ujarnya.
Dalam advokasi ini, Latif meminta Kabid Umum tersebut untuk mempermudah warga dalam memperoleh izinnya dan berharap proses perizinan tersebut dapat segera selesai.
Tidak sampai disitu, Latif mengimbau warga bahwa segala perizinan bangunan apa pun itu sudah berada di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Pelayanan ini sudah mempermudah warga dalam memperoleh izin yang dibutuhkan secara online. Untuk itu, "Warga harus mengikuti perkembangan dan kemajuan yang dilakukan pemerintah Kota Medan,"pintanya.
Latif mengaku, mengadvokasi warga adalah merupakan arahan dan amanah dari Partai PKS. Dimana Partai PKS berharap setiap anggota legislatifnya senantiasa dekat dengan warga dan semaksimal mungkin mengadvokasi dan melayani warganya.
"Dengan adanya advokasi-advokasi yang dilakukan setiap anggota legislatif, partai PKS berharap di tahun 2024 nantinya akan menambah kursi di legislatif yang tadinya 7 kursi bisa menjadi 14 kursi dan bertambahnya kader PKS,"ucapnya.
Sementara itu, Nurmita Sari (42) warga yang diadvokasi merasa senang dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh Abdul Latif. Dimana dengan adanya advokasi tersebut dirinya dan keluarga mengetahui bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memiliki izin. Tidak hanya itu, dengan adanya advokasi yang dilakukan Abdul Latif dirinya berharap IMB yang sedang diurus cepat selesai dan tidak bermasalah lagi.
Nurmita berharap kedepannya warga diberi sosialisasi terkait adanya izin yang harus diurus dalam setiap mendirikan bangunan.
"Alhamdulillah Bapak Abdul latif bisa membantu saya dalam proses pengurusan IMB. Saya sangat berterima kasih sekali dengan bantuannya mudah-mudahan urusan kami ini cepat selesai ya kak,"ujarnya kepada media. (Ir)