DPRD Kota Medan anjurkan seluruh pasar tradisional di Kota Medan untuk menyediakan sarana cuci tangan sebagai salahsatu penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid 19. PUD Pasar supaya mengawasi ketersediaan sarana cuci tangan.
“Sesuai protokol kesehatan tempat cuci tangan memang wajib difasilitasi. Jangan dibiarkan jumlah kasus meningkat akibat Prokes kendor. Rumah sakit sudah penuh dengan pasien Covid 19 harus disikapi seriua,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah (foto) kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Dikatakan anggota Komisi II DPRD itu, kalau pasar tradisional tidak bisa menyediakan sarana cuci tangan, maka dinas Kesehatan harus bisa membantu.
“Kalau kemarin itu dari BPBD Medan ada membantu beberapa pasar, mungkin saat ini bisa di lakukan kembali. Walaupun vaksin sedang berjalan, sangat penting ini tetap di lakukan agar menjaga penyebaran virus covid 19 tidak semakin bertambah di Kota Medan,” ucap Afif.
Diketahui dari beberapa pasar tradisional di Kota Medan, sarana cuci tangan tidak tersedia dibeberapa pintu masuk pasar. Dari pantauan wartawan di Pajak Sei Sikambing Jalan Gatot Subroto Medan, hanya satu sarana cuci tangan yang memiliki air dan sabun. Sedangkan dibeberapa pintu masuk lain, hanya tersedia westafel tapi air dan sabun tidak ada.
“Dari empat tempat cuci tangan yang disediakan pengelola hanya satu yang dapat digunakan. Padahal awal covid 19 ada empat saya lihat tempat cuci tangan di pajak ini, sekarang kok cuma satu yang bisa digunakan,” cetus R Sembiring salah seorang pengunjung pasar.
Hal senada juga dikatakan Fauzan, pedagang Pasar Sei Sikambing. “Semakin kemari kok semakin parah pelayanan dan fasilitas yang disediakan pengelolaan pajak Sei Sikambing ini. Padahal distribusi sampah dan lainnya kita rutin membayar.
Bahkan di area belakang, dibiarkan air tergenang dan sampah berserakan. Pengelola pasar hanya tahu mengutip uang distribusi,” kesalnya.
Padahal, lanjutnya Sembiring, Pasar Sei Sikambing merupakan pasar tipe B dan pernah mendapatkan meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 dari PT Global Inspeksi Sertifikasi (GSI) ditahun 2019.
“Jangankan tempat cuci tangan yang hanya satu, kalau hujan datang pasar ini pun tergenang air. Pasar ini bersih dan fasilitas memadai kalau pejabat mau berkunjung saja, selebihnya dibiarkan kotor,” ungkapnya.
Sama halnya kondisi di pasar Kampung Lalang. Sarana tempat cuci tangan sering tidak tersedia sabun dan kondisi air mati.
“Kalau kami minta, baru pengelola pasar mengisi air ke bak nya. Tapi sabun sering tidak ada,” tuturnya.(Ir)