Seorang pria berinisial V (34) warga Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal. Pasalnya, nekat mengedarkan uang kertas pecahan palsu Rp 20.000, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, Senin (24/5/2021) sore, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personil Polsek Sunggal. Pada saat petugas melintas di Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang, terlihat banyaknya warga yang tengah berkumpul di salah satu warung, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Saat petugas mengeceknya, ternyata tersangka telah ditangkap dan diamankan oleh massa, lantaran melakukan peredaran uang palsu. Untuk mengamankan situasi, personil Polsek Sunggal langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok di warung korban S. Sitompul (32) di Jl. Bunga Raya. Sementara 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3169 XI yang dipakai oleh tersangka turut diamankan,” kata Budiman.
Budiman mengatakan, kejadian tersebut berawal dari kedatangan tersangka ke warung korban untuk membeli rokok, Jumat (21/5/2021). Setelah tersangka pergi, korban menyadari bahwa uang yang diserahkan tersangka adalah uang palsu. Selanjutnya, keesokan harinya tersangka datang lagi ke warung korban dan membeli rokok. Awalnya korban tidak menyadari bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama, namun setelah diperhatikan lagi barulah korban sadar bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama.
Kemudian, korban spontan berteriak sehingga tersangka segera keluar dari warungnya, namun massa yang mendengar teriakan korban telah menyemut hingga akhirnya tersangka lari menyelamatkan diri ke dalam parit, namun berhasil ditangkap warga.
“Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan,” ujarnya.
“Saat ini, kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya. Atas perbuatannya, tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. *(Ucok)