Iklan

terkini

Peraturan Tentang Pengelolaan Persampahan

Sabtu, 08 Mei 2021, Mei 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-06T03:43:19Z


 Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengingatkan kepada camat, lurah dan kepala lingkungan (kepling) agar bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah Kota Medan. Hal ini agar Kota Medan menjadi kota yang bersih dan berkesempatan mendapatkan penghargaan Adipura dari pemerintah Indonesia.

“Peraturan yang mengatur tentang pengelolaan persampahan  ini penting, karena di dalamnya akan mengatur sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar aturan. Apalagi banyak permasalahan sampah di Kota Medan, dari tempat pembuangan sampah sementara di kelurahan yang belum tersedia, sampai kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai,” ujar anggota Komisi IV Hendra DS, Sabtu (8/5/2021).

Dipaparkan Anggota Komisi IV DPRD Medan ini, Pemko memang memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana tempat sampah. Meski sampai saat ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimiliki Kota Medan belum refresentatif baik dari luas lahan.

“Pemko sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk membeli tanah dijadikan TPA. Semoga ini segera terlaksana agar permasalahan sampah di Kota Medan dapat diatasi,” harap Hendra DS.

Apalagi, lanjutnya penanganan sampah sudah dilimpahkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Medan ke Kecamatan, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling). Pengalihan wewenang tanggungjawab untuk kolaborasi semua pihak akan menjamin kebersihan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat maksimal.

“Pelimpahan tanggungjawab masalah sampah kepada Camat, Lurah dan Kepling sangat bagus. Kolaborasi semua pihak menangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud. Jadi seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Pengalihan sampah ini, maka petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga dilimpahkan kepada kecamatan. Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, bisa lebih fokus untuk mengurusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).(Ir)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peraturan Tentang Pengelolaan Persampahan

Terkini

Topik Populer

Iklan