Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemko Medan dituntut harus mampu berinovasi dan berkreasi seiring perkembangan teknologi. Sehingga keberadaan perpustakaan menjadi tempat terpercaya dalam mencari informasi yang kredibel.
Harapan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan Janses Simbolon (foto) saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan terhadap rancangan Perda penyelenggaraan perpustakaan Kota Medan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Medan, Senin (24/5/2021). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan DPRD Medan dan Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit. Hadir juga Sekda Kota Medan Wiria Alrahmam dan sejimlah OPD Pemko Medan.
Dalam pemandangan umumnya, Janses Simbolon menyebutkan jika perpustakaan memiliki peran penting sebagai wadah menyenyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Karena pada hakekatnya perpustakaan menyimpan kekayaan tersirat yang dangat luar biasa bermanfaat dalam perspektif kehidupan.
Masih dalam PU Fraksi HPP, disebutkan kehadiran perpustakaan memiliki empat peran penting yakni sebagai pusat kegiatan belajar, msmbaca buku dan mencari sumber berbagai bidang ilmu. Selanjutnya, perpustakaan merupakan tempat mengasah kemampuan berfikir dan komunikasi. Sebagai agent of change dalam kehidupan serta berperan sebagai penghubung masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang.
Ditambahkan Janses Simbolon, Fraksi HPP juga berharap agar perpustakaan di Medan tidak hanya menjadi sebuah lembaga yang menyimpan koleksi buku, manuskrip, file, gambar dan film semata. Tetapi perpustakaan hendaknya menjadi ramah teknologi, up to date, sarana dan prasarana yang aman, nyaman dan humanis serta berbasis inklusi sosial.
Diakhir pemandangan umum nya, Janses Simbolon menyoroti nota pengantar Walikota Medan terkait Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan seperti BAB II Pasal 3. FPP mempertanyakan bentuk program ril yang akan dilakukan.
Bukan itu saja, FPP juga mengkritisi Pasal 10, Pasal 16 dan 17, Pasal 18 dan 19, Pasal 40, Pasal 59, Pasal 60 dan Pasal 70. (Ir)