Akibat dianggap kurang dapat merespon perintah perbaikan penanganan masalah Covid-19, akhirnya, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi. Jumat (23/4/2021). Menurut Bobby, penyelesaian masalah kesehatan terutama Covid-19 merupakan program utama Pemkot Medan. Bahkan setelah dilantik beberapa waktu lalu, Bobby sudah mengingatkan jajarannya agar fokus di masalah kesehatan.
"sudah selalu kita ingatkan masalah Covid, sudah disampaikan berkali-kali," kata Bobby Jumat (23/4) sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.
Bobby Nasution menambahkan lagi, Covid-19 ini penyelesaiannya adalah menjadi program utama.
"Kemarin juga beberapa hari setelah saya dilantik kita sama sama tahu masalah kesehatan ini terus menggunung, menumpuk," ujarnya.Bobby pun mengaku selalu meminta Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Effendi agar melakukan perbaikan untuk penanganan Covid-19.
Sambung Bobby lagi, dirinya, selalu meminta perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan mulai pendataan sampai penanganan. Tapi itu belum bisa terjadi.
Bobby ingin memastikan Covid-19 tak lagi menjadi momok di Kota Medan. Meski saat ini Kota Medan telah memasuki zona orange atau risiko sedang, Bobby ingin Medan secepatnya bebas dari penularan virus corona.
"Kita harus bisa ke zona hijau secepatnya. Seluruh lingkungan di Kota Medan harus segera terbebas dari Covid-19," papar Bobby.
Pasca-pencopotan Edwin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas dijabat oleh Syamsul Nasution yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur RSUD Pirngadi.Diketahui, Kota Medan sendiri termasuk daerah yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sempat menegur Bobby terkait keramaian di Kesawan City Walk yang dinilai telah melanggar aturan PPKM Mikro.Pengunjung yang datang tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti tidak menjaga jarak, diadakan pertunjukan Barongsai. Bobby pun mengakui ada kelebihan jam operasonal.Kawasan pusat nongkrong ini sempat tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Terkait pencopotan Kadis Kesehatan Medan, Edwin Effendy, anggota DPRD Kota Medan dari komisi II, Drs.Wong Chun Sen Tarigan,M.Pd.B menyebutkan, bahwa pencopotan Edwin selaku kepala dinas Kesehatan sudah tepat. Wong mengatakan hal ini bukan tidak berasalan. Menurut Wong, Dinas Kesehatan Kota Medan adalah kounterpart di komisi II DPRD Kota Medan, namun berdasarkan pengalaman dari anggota DPRD Kota Medan yang telah dua periode duduk menjadi wakil rakyat kota Medan ini kinerja Edwin Effendi saat menjadi Kadis Kesehatan Medan tidak ada yang dapat dibanggakan. "Kinerjanya kurang baik dan waktu kami RDP, Kadis Kesehatan tidak datang karena di periksa BPK," kata Wong.
Wakil rakyat dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini juga mengaku, oleh Komisi II, selalu menasehati tentang kinerja kesehatan supaya diperbaiki dalam menangani kesehatan terutama Covid-19 maupun dalam Pansus Covid-19. " Tetapi nyatanya tidak ada perbaikan dan juga masalah Vaksin untuk masyarakat Medan juga tidak maksimal,"pungkas Wong.(Ucok)