Tumpukan sampah di Tempat Pemuangan Akhir (TPA) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menggunung tinggi.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan Muhammad Husni dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2020 di ruang badan anggaran (Banggar) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (13/4/2021).
Menurut Husni, ketinggian tumpukan sampah di TPA Terjun seluas 13,8 ha di Jalan Marelan Raya, Pasar V, Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu sudah menyentuh ketinggian 41 meter.
Untuk bisa mengurainya, Husni menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif, seperti perluasan TPA. “Tahun ini ada 3 hektar perluasan TPA Terjun,” ujar Husni.
Menurut dia, butuh waktu minimal 8 tahun untuk bisa mengurai tumpukan sampah di TPA Terjun yang ketinggiannya mencapai 41 meter. “Hitungan saya itu 8 tahun baru bisa diurai,” tuturnya.
Anggaran penanganan sampah, diakui Husni masih belum memadai. Berdasarkan UU sanitary landfill (UU 18/2018) minimal anggaran kebersihan itu 5% dari total APBD.
“Saat ini total anggaran dinas kebersihan hanya 1,6 %. Kami tidak mau cengeng, tetap melakukan optimalisasi anggaran yang ada,” ungkapnya.
Anggota Pansus LKPj Dame Duma Sari Hutagalung, dalam kesempatan itu menilai masalah sampah tidak terlepas dari kesiapan infrastruktur yang ada.
Menurutnya, dirinya kerap melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, yang salah satunya mengatur denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang.
“Kenyataannya infrastruktur di lapangan kita tidak siap. Malu kadang sama masyarakat, suruh buang sampah di tempatnya, tapi tempat sampahnya tidak ada,” kata Dame Duma. (Ir)