Tim Khusus (Timsus) Polsek Medan Timur berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Medan Perjuangan, Sabtu, (17/4/2021).
Pelaku, Hendra L Tobing alias Kibo (40), warga Jalan Garu 2 B Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.
"Sebelum ditangkap, juru parkir ini dilaporkan mencuri di PT Budi Gadai Indonesia, Jalan HM Yamin No.534/380 Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jefri Simamora.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, korban mengalami kerugian berupa barang gadaian nasabah yang mencapai Rp 143 juta.
"Nah, berdasarkan laporan itu, personel yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka dari kediaman temannya bernama Bambang," jelas Kapolsek.
Ketika diinterogasi, sebut Kapolsek, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama tiga rekan, dua di antaranya telah ditangkap.
"Masih berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan residivis atas kasus pencurian ini, ia menjual barang hasil kejahatannya di kawasan Jalan STM dan uangnya sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," sebut mantan Kapolsek Medan Area ini.
Saat ini, kata Kapolsek, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur.(Ir)