Medan - Dikutip dari bahan berita media online target24jam.com, Terkait dugaan tangkap lepas kasus penyalahgunaan narkoba di Polsek Medan Kota dan Video yang beredar di Media Sosial, Suhairi SH. Selaku Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat Madani dan Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Rakyat Madani, sekaligus Advokat pada Media Journal Post angkat bicara, saat dikonfirmasi oleh tim awak media target24jam.com, Minggu (11/04/2021) disela-sela kesibukannya. memberikan pernyataan dan tanggapan.
“Bahwa terhadap pemberitaan yang dimaksud hanyalah sebuah dugaaan, dan faktanya hanya masih sebuah tanda tanya, karena kata dugaan mengapresiasikan kata bisa iya bisa tidak. karena seyogyanya fungsi media sendiri dalam memberitakan suatu peristiwa atas dasar fakta dan berimbang sesuai dengan Undang-undang pers No.40 Thn 1999, memang pada dasarnya penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Negara ini, rentan dianggap dan diduga sebagai ajang pengkondisian terutama terhadap pengguna narkoba dan istilah Bandar kecil", jelasnya.
Lanjut Suhairi menuturkan, didalam itu hanya merupakan ungkapan-ungkapan ditengah-tengah masyarakat dengan istilah. bukan lagi rahasia umum, namun apabila ajang pengkondisian itu benar-benar terjadi terhadap pihak-pihak yang terkait didalamnya baik pengguna penyalahgunaan narkoba maupun penegak hukumnya, sungguh hal tersebut sangat mencederai dan melukai penegakkan hukum di Negara ini khususnya UU no 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.
Tak sampai disitu, Suhairi juga menambahkan, menyinggung video yang beredar, Suhairi. SH memberikan tanggapan bahwa, pada dasarnya hal tersebut tidak mesti dilakukan karena berdampak pada kerugian pihak-pihak itu sendiri dan seharusnya bukan menjadi konsumsi publik.
"Karena yang sebelumnya orang tidak mengetahui siapa yang menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba tersebut malah tersebar luas, dan secara prosedur hukum terhadap seseorang yang disangkakan sebagai pelaku kejahatan terlebih sudah ditahan selama 3 hari oleh penegak hukum lalu diduga dilepaskan begitu saja, silahkan lakukan upaya hukum dengan upaya rehabilitasi pemulihan nama baik sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku", ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, Terkait video keterangan keluarga ketiga diduga tersangka narkoba yang mengatakan tidak memberikan Mahar kepada Polsek Medan Kota saat ke 3 nya dilepaskan, membuat kembali Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mahmud Irsyad Lubis, SH berkomentar, Senin (5/4/2021).
Menurut Mahmud Irsyad Lubis, menyangkut mengenai video ke 3 istri yang memberikan keterangan itu, kita menduga bahwa ini ada settingan dan ada pihak tertentu yang menyuruh mereka melakukan bantahan.
Lanjut Mahmud Irsyad, karena tidak mungkin pula mereka mengatakan memberi, karena itu bahaya, maka satu- satunya hanya membantah.
"Tapi logika hukum tak bisa menerima bantahan itu, sebab pada waktu 2 orang ditangkap, itukan dilakukan pengembangan, ditangkap pasti ada barang bukti dan dilakukan pengembangan, berartikan ada yang menjual dan memiliki dan membawa dan sebagainya, karena korelasi bantahan itu dan dilapangan itu sangat bertentangan.
Karena bantahan itu kita ragukan, kita yakin ada pihak pihak tertentu yang menyuruh mereka membuat bantahan," tegasnya.
Selanjutnya Ketua KAUM itu kembali mengatakan bahwa seperti keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota di Media, tentang ketiga ditangkap hanya diperiksa satu harian tanpa dimasukkan ke sel, maka logika hukumnya tak mungkin diamankan.
"Dalam narkotika itu sangat jarang diamankan yang ada ditangkap, karena kasus narkotika itu, orang tertangkap tangan membawa barang, jadi bukan diamankan, tapi tangkap dan pengembangan, karena dalam kata diamankan itu tidak logis dalam satu peristiwa narkotika, karena ditangkap membawa barang narkotika, dugaan pengembangan under cover sebagai peristiwa pidana, kalo tidak terbukti, tidak mungkin pengembangan, karena under cover, karena ada barang bukti ", tuturnya.
Lalu menurut Pria berkaca mata itu lagi bahwa menyangkut satu hari dan sebagainya, pihak berwenang harus uji lebih dulu dengan pembuktian buktian yang ada.
"Keterangan saksi, melihat CCTV yang ada atau lakukan pemeriksaan, jangan sampai ada dugaan mengatakan CCTV rusak dan sebagainya," pungkasnya
Sebelumnya, (27/3/2021) ketiga pria tertangkap dan mendengkam dalam sel tahanan karena kepemilikan narkoba jenis sabu, 3 pria, Diki dan Andri, keduanya warga jalan Paduan Tenaga Kecamatan Medan Kota, serta dan Aswin Nasution, warga jalan Laksana Gang Gani, Kec Medan Kota, dikarenakan pihak keluarga ketiganya, diduga telah membayar uang sebesar Rp 45 juta kepada oknum Penyidik Polsek Medan Kota, sehingganya pada Sabtu (3/4/2021), ketiganya dibebaskan.
Tak lama kemudian (4/4/2021), keluarga ke 3 pria tersebut membuat video dan keterangan bahwa mereka tidak ada memberikan seperpun uang kepada Polsek Medan Kota seperti yang diberitakan beberapa media online, serta Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Marvel sempat mengatakan bahwa ketiganya hanya diperiksa dan tidak ditahan di dalam Sel, lalu karena tidak terbukti, ketiganya dipulangkan kembali.(RG/tim)