Medan,Team Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Meringkus Satu pelaku Membawah Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Atau Disebut Sabu (Metamfetamina),Di Jalan Pertempuran Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat,Pada Hari Kamis (15/4),2021.
Dimana pelaku bernama Rena Susanti (26) warga Jalan Pertempuran Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Informasi Dihimpun Awak Media pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 Sekira Pukul 16.00 wib, berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I Bukan Tanaman atau Disebut Sabu (Metamfetamina) Yang di penjual belikan di depan rumah tersangka Rena Susanti.selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Team Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Melakukan Undercover Buy Menyatu Selaku Pembeli dan Melakukan transaksi terhadap tersangka Rena Susanti dan menyerahkan dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan Tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rena Susanti dan menyita barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dari tangan kanan tersangka.
Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh narkotika golongan I bukan Tanaman atau Disebut Sabu (Metamfetamina) tersebut,dari Wisnu (DPO) dengan acara membeli seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per gramnya.
Tersangka sudah menjual narkotika golongan I bukan Tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) selama Sekitar I satu bulan dan keutungan yang diperoleh tersangka Rp.200.000( dua ratus ribu) Per gramnya.
Setiap tersangka membeli kepada Wisnu (DPO) sebanyak 1 (Satu ) Gram.
Kanit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring saat Dikonfirmasi Awak Media, tersangka membawa Narkotika Kita amankan di Mako guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti kita amankan Berupa 2 dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0.21,(Nol koma dua puluh satu).