Polsek Helvetia meringkus Zl alias Sengok (53) Warga Jalan Anggrek 4 No. 136 Kel. Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia Senin subuh (5/4/2021).
Pelaku ditangkap atas laporan korbannya Laris Pengharto Sihombing (54) warga Jalan Melati Melati 8 No. 13 Blok X Kel.Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia yang telah kehilangan satu unit sepeda motornya.
Informasi diperoleh,pelaku menjalankan aksinya seorang diri pada Minggu (4/4/2021) lalu.
Saat itu tersangka ZL melintas dari depan rumah korban dan melihat korban mematikan sepeda motornya tidak menggunakan kunci dari situlah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban.
Setelah melintas korban menuju ke Jalan mawar Raya untuk berkumpul bersama teman-temannya sambil menunggu waktu malam untuk melakukan pencurian dan setelah malam sekira pukul 19.20 Wib tersangka berjalan kaki menuju rumah korban yang berada di Jalan Melati 8 sesampainya dirumah korban, tersangka melihat sepeda motor milik
korban terparkir dipekarangan rumah korban.
Kemudian tersangka masuk ke pekarangan rumah korban dan mendekati sepeda motor tersebut kemudian mengecek sepeda motor tersebut ternyata tidak dikunci stang kemudian tersangka membawa keluar sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah korban dengan cara mendorong sepeda motor tersebut sejauh 7 meter kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menceritakan kronologis kejadian pencurian tersebut.
“Awal mula pada saat korban baru pulang dari rumah temannya yang berada di Jalan Sukadono, Desa Tanjung Gusta. Kemudian setelah sampai di rumah korban memarkirkan sepeda motor tersebut dipekarangan rumahnya, lalu korban pun masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” ungkapnya, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, setelah beberapa saat usai beristirahat, korban hendak ke pajak untuk bertemu dengan temannya. Namun pada saat itu ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
“Korban keluar dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir. Korban pun berusaha mencarinya namun tidak dapat,” katanya.
Dikatakan Zuhatta, lalu korban yang merasa kehilangan kendaraannya langsung mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan.
Kemudian, usai diterimanya laporan dari korban polisi langsung meringkus pelaku bersama barang buktinya satu unit sepeda motor milik korban pada, Senin (5/4/2021) lalu.
“Pelaku kita tangkap Senin subuh sekira pukul 04.30 WIB di kawasan Kecamatan Medan Helvetia,” ucap Zuhatta.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Helvetia dan terancam tujuh tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana ancaman hukumannya 7 tahun,” tandasnya.(Ir)