Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2020 Dedy Aksyari Nasution mempertanyakan alasan belum terlaksananya pekerjaan jembatan Titi Dua Sicanang Belawan yang semula direncanakan awal April pekerjaan mulai dilakukan.
“Sampai hari ini kita tidak tahu kapan proyek jembatan titi dua secanang tersebut dikerjakan, padahal sesuai rencana awal sekira, bulan april pekerjaan mulai dilakukan,” ungkap Dedy Aksyari pada wartawan, Sabtu (16/4/2021)
Politisi Gerindra ini menilai Dinas PU lamban menyelesaikan permasalahan Jembatan Sicanang yang sudah bolak-balik roboh.
"Jangan sampai jembatan tersebut memakan korban, baru sibuk dikerjakan. Kalau bisa segerakanlah,"tegas Dedy yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini.
Hal sama juga dilontarkan anggota Pansus LKPj lainnya Renville Napitupulu. Dia bahkan menilai, jembatan titi dua secanang tersebut sebuah pekerjaan tanpa perencanaan. "Karena bolak balik roboh, bahkan jembatan sementaranya saja juga roboh sehingga pembangunan tidak dilaksanakan,"kata Renville.
Sementara, saat rapat pembahasan LKPj Wali Kota Medan TA 2020 dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan di ruang badan anggaran (Banggar) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (13/4) lalu, Kepala Dinas PU Medan Zulfansyah mengatakan, proyek lanjutan perbaikan jembatan titi dua Sicanang Kecamatan Medan Belawan senilai Rp 9 miliar tidak akan ditender.
Dinas PU Kota Medan akan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
Diperkirakan kontraktor yang melakukan pengerjaan di tahun 2020 akan mendapatkan proyek tersebut. Kepala Dinas PU Medan, Zulfansyah mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dan berkomunikasi dengan (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).
“Ada klausul di LKPP, kegiatan yang berkelanjutan bisa PL, artinya supaya kontraktor yang sebelumnya bertanggungjawab penuh atas pekerjaan sebelumnya,” ujar Zulfansyah.
Meski begitu lanjut Zulfansyah, pihaknya masih menunggu balasan atas surat resmi yang mereka kirimkan beberapa waktu lalu. “Masih menunggu fatwa dari LKPP, harapannya bisa dipenunjukan langsung,” tuturnya.
Dia menyebut PL penunjukan langsung berbeda dengan kegiatan PL pengadaan langsung. “Penunjukan langsung ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, kalau pengadaan langsung dibawah Rp 200 juta, kerjaan syarat khusus, kontraktor sebelumnya bertanggungjawab atas pekerjaan sebelumnya,” urainya.
Sedangkan untuk nilai pagu proyek jembatan Titi Dua Sicanang, senilai Rp 9 miliar, kata Zulfansyah dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus LKPj Robi Barus tersebut.(Ir)