Medan - Berdasarkan hasil Investigasi DPD Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi ( P3KI ) Sumatera Janji Pemerintah Kota (Pemko) Medan membatalkan pemotongan gaji para Pekerja Harian Lepas (PHL) hanya isapan jempol belaka, terbukti sampai saat ini Pegawai Harian Lepas ( PHL ) masih mengeluhkan bahwa Gaji yang di terima PHL belum ada perubahan sesuai yang di janjikan Sekda Kota Medan lewat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan No.900/2121 tentang honorarium PHL Pemko Medan TA 2021 yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.
Dalam surat itu tertera, sesuai dengan SE Sekda Kota Medan No.900/0647 per tanggal 5 Februari 2021 tentang honorarium PHL Pemko Medan TA 2021 serta meindaklanjuti arahan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rangka pemulihan perekonomian Kota Medan, maka besaran honorarium PHL di lingkungan Pemko Medan TA 2021 disesuaikan dengan UMK Kota Medan Tahun 2021.
Dikonfirmasi tim awak media, Jumat (9/4/2021) siang mengenai hal ini menjelaskan, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, tidak berhasil dimintai keterangannya. Awak media mencoba keruangan Sekda Wiriya Alrahman tapi tidak berhasil menjumpainya.
Rahmadsyah Sekretaris DPD Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi ( P3KI ) Sumut mempertanyakan kemana aliran Dana Pemotongan Gaji PHL tersebut.
Rahmadsyah juga mengatakan di dalam surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa surat Edaran tersebut terhitung sejak Januari 2021 artinya potongan 200 ribu bulan Januari dan Februari harus di pulangkan ke PHL karena itu adalah Hak PHL. Rabu, (9/3/2021)
"Pemotongan Gaji PHL itukan saat Walikota Medan Akhyar Nasution, nah sekarang Bobby Nasution Walikota Medan membatalkan potongan gaji PHL tersebut, dan potongan tersebut harus di kembalikan ke PHL karena itu merupakan hak PHL" ungkapnya
Rahmadsyah menduga Sekda Kota Medan melakukan pembohongan publik karena Surat Edaran yang di tanda tanganinya tidak sesuai dengan Gaji yang di terima PHL Kota Medan.
"Sekda di duga lakukan pembohongan publik, surat edaran yang di keluarkannya tidak sesuai dengan gaji yang di terima PHL Kota Medan" pungkasnya. (R/tim)