Iklan

terkini

Pemko Wajib Penuhi Gizi Ibu Hamil dan Menyusui

Minggu, 28 Maret 2021, Maret 28, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T02:49:31Z


 Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib penuhi gizi ibu hamil dan menyusui, dalam rangka menciptakan generasi muda yang berkualitas. 


Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga saat sosialisasi Perda No 6/2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (28/3/2021). 


Menurut dia, KIBBLA merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat di ukur dari angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. “Sehingga pemerintah sebagai pelaksana pelayanan kesehatan dan swasta agar lebih berpihak kepada masyarakat," tuturnya. 



Ketua DPC Partai Gerindra Medan ini menegaskan fasilitas kesehatan untuk KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan  baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.




“Dengan adanya Perda KIBBLA ini, diharapkan terciptanya kerjasama antar semua stakeholder dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian Ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita,” tuturnya. (Ir)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemko Wajib Penuhi Gizi Ibu Hamil dan Menyusui

Terkini

Topik Populer

Iklan