Tebingtinggi,Generasinews.com, Team Khusus Satuan Narkoba ( Timsus Sat Narkoba ) Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi berhasil tangkap ke 3 ( tiga ) orang pemuda yang di duga melakukan tindakan pidana narkotika jenis sabu sekira pukul 23.30 Wib, pada 09 Maret 2021 lalu.
Ke tiga pelaku merupakan warga jalan Badak Lk. I Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi dengan Inisial DKF alias D berusia 19 Tahun, BD alias B dan seorang wanita berinisial DAR berusia 35 Tahun.
Ketiga pelaku tersebut di tangkap di Kampung Semut Jln Badak Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah salah seorang pelaku dengan bersama barang bukti, 1 bungkus plastik berwarna putih yg berisikan 7 bungkus plastik kecil berklip berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu.
Kepada wartawan melalui WhatsApp nya Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.Ik membenarkan bahwasanya Timsus satuan Narkoba Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi telah berhasil menangkap 3 orang pelaku yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, (11/03/2021).
Lanjut Agus, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya akan ada transaksi narkoba di salah satu rumah pelaku yang berada di kampung semut " Ucap nya.
" Setalah mendapatkan informasi Team Tajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi yang di pimpin IPDA Fernando F Sitepu langsung bergerak menuju alamat yang di informasikan " Tambah Agus Sugiyarso.
Agus juga mengatakan, " dengan bekal Ilmu dan kepiawaian Team Rajawali Bersinar, tidak butuh waktu yang lama, para petugas masuk kedalam rumah yang sesuai di informasikan tersebut. "
Di dalam rumah petugas menemukan ke 3 orang pelaku tersebut yang mana pelaku nya 2 orang pria dan satu orang wanita, setelah di periksa dan di geledah seisi rumah, akhir nya petugas menikam barang bukti paket jenis sabu yang siap edar " Kata nya sekali lagi.
" Kepada ketiga pelaku tersebut langsung di mintai keterangan oleh petugas dan selanjut nya di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti yang di dapat " kata Agus.
Agus menjelaskan kembali, untuk ke 3 pelaku dapat di kenakan dengan pasal 112 jo 114 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 (empat) tahun maksimal 12 ( dua belas ) tahun " Terang nya.
Agus juga mengapresiasi kan kinerja personel nya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana Narkotika.
" Saya apresiasi kan atas pengungkapan dan penangkapan yang di lakukan Team Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi, Team ini juga " Haus " tangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi " Tutup Orang nomor satu di jajaran Polres Tebing Tinggi tersebut.
Indra Saragih, SE