N alias D (39) warga Dusun Ampera Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, harus berurusan dengan pihak berwajib usai ditangkap oleh Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Informasi dihimpun, N alias D ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah. Sabtu (13/02/2021).
Berawal pada hari selasa (12/02/2021), tersangka N alias D melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hitam Tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 6875 CN milik korban yakni Erico Andrian (25) warga Dsn I, Desa Pantai Labu Pekan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang yang pada saat itu sedang berada di rumah Kost temannya, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, Pihak Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di kecamatan Lubuk Pakam.
Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu, SH bersama anggotanya berhasil menangkap N alias D di tempat persembunyiannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S mengatakan, “N alias D sudah diamankan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana.” Ungkapnya.