Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mempertanyakan penebangan pohon tepi jalan di sejumlah kawasan di kota Medan.
Sebab menurut Paul Mei, penebangan pohon-pohon tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Untuk kata Paul Mei, pihaknya akan mempertanyakannya kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan Muhammad Husni.
“Kita akan meminta penjelasan kepada Kepala DKP Kota Medan, sebab ada dugaan penebangan pohon-pohon ini merupakan pesanan dari pihak pengusaha,” kata Paul Mei kepada wartawan di Medan, Minggu (7/2/2021).
Padahal diketahui kata Paul, keberadaan pohon-pohon tersebut selain berfungsi sebagai paru-paru kota, juga merupakan bagian dari RTH, hal itu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, bahwa 30 persen dari luas wilayah diperuntukkan untuk RTH.
Namun tambah Paul Mei, sampai hari ini tidak sedikit pohon yang ditebang karena kepentingan pengusaha. Sebut saja di Jalan Aluminium Raya, kemudian di Jalan Letda Sujono, sebelumnya juga terjadi penebangan pohon di Jalan Gurupatimpus, demikian juga di Jalan Cut Mutia, serta penebangan pohon disejumlah lokasi lainnya.
“Pada 3 Februari 2021 lalu, Kita mendapat surat laporan dari Ketua Umum DPP Aliansi Peduli Indonesia (API) yang isinya antara lain memberitahukan di Jalan S.Parman ada penebangan pohon jenis Anjangsana diduga pesanan pemilik papan reklame,” ungkap Paul.
Awalnya disebut Paul Mei, hanya pemangkasan saja, karena dilihat pohon sudah terlalu rimbun. Tiba-tiba saja pohon sudah dibabat habis hanya tersisa tunggulnya.
“Kita menduga, oknum petugas DKP yang memanfaatkan situasi ini dengan alasan memangkas pohon. Tetapi diam-diam dilakukan penebangan. Padahal DKP Kota Medan hanya mengeluarkan surat pemangkasan pohon yang rimbun. Namun dibalik itu terjadi penebangan,” tukas Paul Mei.
Atas peristiwa tersebut Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menilai, Kepala DKP Muhammad Husni kurang kontrol dan memperhatikan kinerja anggotanya di lapangan. Sehingga ada dugaan anggotanya tersebut ‘bermain’ dengan oknum pengusaha hanya untuk mementingkan bisnis tanpa melihat dampak dari penebangan pohon yang sudah berusia di atas 10 tahun tersebut.(Ir)