Iklan

terkini

Pemko Medan Menarik Pajak Atas Pemasangan Tiang Listrik

Minggu, 07 Februari 2021, Februari 07, 2021 WIB Last Updated 2021-03-20T10:14:57Z


 Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyarankan agar Pemko Medan menarik pajak atas pemasangan tiang listrik yang ada di badan jalan oleh PLN.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, T Edriansyah Rendy. Dia menilai ada potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemasangan tiang listrik oleh PLN di badan jalan.

“Badan jalan merupakan salah satu kekayaan daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota Medan. Ada jutaan tiang PLN yang memanfaatkan aset dari Pemko Medan," sebut T. Edriansyah Rendy kepada wartawan di Medan, Minggu (7/2/2021).

Anggota Komisi III DPRD Medan yang membidangi keuangan ini menyebutkan, Pemko Medan perlu membuat kajian akan hal itu, mengingat PLN merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menjalankan bisnisnya dengan memungut dan memasang tarif kepada masyarakat.

Selama ini, tambah Rendy, PLN di Medan sudah banyak dibantu oleh Pemko Medan melalui aset-asetnya, seperti memberikan kemudahan dalam memasang instalasi ataupun tiang-tiang listrik di trotoar jalan.

Bahkan, sebut Rendy, tidak jarang PLN juga melakukan penggalian kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, sehingga keberadaannya mengambil hak pengendara dan pejalan kaki, ataupun ada juga yang merusak estetika kota.

"Atas hal itu, Pemko Medan harusnya sudah membuat kajian untuk mengambil kebijakan menarik restribusi ataupun pajak pendirian tiang listrik. Urus tower saja ditarik IMB, kenapa ini tiang listrik tidak ditarik IMB-nya,"kata Sekretaris Fraksi NasDem ini. 

Rendy juga menyarankan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Restribusi dan Pajak Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu duduk bersama dan melakukan kajian terkait pengutipan pajak atau retribusi itu.

"Sehingga tiang-tiang PLN, yang sudah mengambil hak pejalan kaki serta mengganggu estetika kota ini bisa dipungut pajak atau restribusinya. Hasil pungutannya akan dikembalikan untuk menggantikan hak pejalan kaki dan memperindah kota ini," sebutnya. (Ir)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemko Medan Menarik Pajak Atas Pemasangan Tiang Listrik

Terkini

Topik Populer

Iklan