Berawal dari laporan pengaduan korban MARIYAM, warga jalan Deli indah komplek Villa Malina Indah, tentang pencurian rumahnya pada hari Senin, 01 Pebruari 2021 diketahui pkl. 15.05 wib ke Polsek Sunggal.
Usai mendapat laporan tersebut selanjutnya tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.
Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan terlapor beberapa menit setelah korban melapor, tepatnya hari Senin (1/2) pkl. 15.25 wib, bersama barang bukti 1 (satu) unit kulkas, selanjutnya pelaku dapat ditangkap, didekat TKP. Jln. Ringroad Kel. Tj. Sari Kec. Medan selayang.
Terlapor diketahui 2 (dua) Orang an.
- CWS. 21 thn. Kristen Pemulung alamat Tanah seribu Gg. Tani Binjai.
- - AHP / 26 Thn. Kristen, Pemulung alamat Jln. Buntu Raja Sidikalang Dairi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, mengakui telah membongkar rumah korban bagian pintu belakang pada hari Senin (1/2) pkl. 14.30 wib, selanjutnya mengambil kulkas didalam rumah tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yg berlaku.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH. SIK. MH. Melalui kanit Reskrim AKP. Budi Simanjuntak SE. MH. Pada hari Senin (08/02) dimako Polsek Sunggal.(Ir)