Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, dalam surat edarannya Nomor 900/0647 tertanggal 9 Februari 2021, diputuskan honorarium Pegawai Harian lepas (PHL) di jajaran Pemko Medan sebesar Rp3.000.000, dengan rincian untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp2.662.800.
Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain keterbatasan APBD Kota Medan tahun 2021 akibat dampak pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya menjadi beban APBD, PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga dalam sistem penggajiannya disetarakan dengan gaji pokok golongan II/a yaitu sebesar Rp2.022.200.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, pengurangan pada sektor gaji itu kurang tepat. “Ini sangat tidak tepat, apalagi pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, di mana semua sisi kehidupan sulit,” ungkap Bahrumsyah kepada wartawan di Medan, Selasa (23/2/2021).
Kondisi ini, kata Bahrumsyah, bisa kembali dinaikkan mengingat Pemko Medan memiliki Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 mencapai Rp500 miliar. “Pemko Medan harus mengevaluasi kembali pada P-APBD, karena ini sangat penting,” katanya.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sebut Bahrumsyah, semua orang di suruh menjaga kesehatan guna menangkal penyebaran Covid-19. “Kalau hanya Rp2,6 juta yang dibawa pulang, untuk makan saja tidak cukup, bagaimana pula untuk puding (menjaga kesehatan tubuh, red). Belum lagi untuk anak yang sekolah. PHL di suruh kerja maksimal, tetapi gaji dikurangi. Ini tentu tidak akan cukup, karena PHL hanya mengandalkan gaji dari sini dan tidak ada gaji lain,” ungkap Ketua DPD PAN Kota Medan terpilih ini.
Seharusnya, sambung Bahrumsyah, pada situasi pandemi Covid-19 ini, para PHL itu diberi stimulus. “Orang lain saja kita kasi stimulus berupa Bansos. Harusnya PHL itu juga diberi stimulus,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, Pemko Medan bisa melakukan koreksi pada sektor lain dan bukan pada sektor gaji PHL, seperti TPP. “Bagaimana mungkin kita mau mengawasi perusahaan yang memberikan gaji kepada para pekerja di bawah UMK, sementara penggajian kita sendiri masih di bawah UMK. Ini harus dievaluasi di P-APBD, kita akan perjuangkan nanti,” tandasnya. (Ir)