Generasinews.com - Tebing Tinggi
Muhammad Erwansyah alias Wawan (21) warga dusun XV Desa Sukarame Serdang Bedagai harus berurusan dengan Polisi akibat dari perbuatan nya.
Wawan di tangkap polisi pada hari Rabu (03/02) sekira pukul 18.30 Wib, karena melakukan penjambretan tas milik korban bernama Dumaria Samosir (58) beberapa hari yang lalu dan di dalam tas tersebut berisi uang sebesar Rp. 1.900.000, KTP dan 1 unit Handphone merek Oppo A92.
Kepada Wartawan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan (04/02), penangkapan berawal karena korban bersama saksi datang membuat laporan Ke Polres Tebing Tinggi,
Di hadapan petugas, Korban mengaku telah jambret di Jalan Mayjen Sutoyo Kota Tebing Tinggi pada tanggal 24 Januari 2021, sekira pukul 07.50 Wib, " Ujar nya
" Ketika itu korban sedang di bonceng anak nya perempuan nya yang juga sebagai saksi bernama Grace "
" Tiba tiba tepat di depan kantor pajak Tebing Tinggi datang orang tidak di dikenal sedang berboncengan dan langsung merampas tas milik korban " kata nya.
" Tali Tas Korban putus, pelaku langsung kabur dan berhasil membawa tas beserta isi nya uang dan 1 Unit Handphone" Imbuh Kasubbag.
Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan dalam waktu beberapa hari.
" Penyelidikan pun berhasil, sekira pukul 18.30!Wib pada hari Rabu (03/02), petugas berhasil menemukan pelaku di Jl. Tusam Kelurahan Bagelen pas di dekat Lapangan Bola Voly pada saat itu barang bukti nya ada sama pelaku " lanjut nya.
Pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Tebing Tinggi, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku bisa dikenakan 363 kuhp dengan ancaman 5 thn penjara " Tutup Kasubbag.
Indra Saragih, SE