Kasus bangunan bersejarah di kawasan cagar budaya sekitar Lapangan Merdeka yang dirubuhkan dan dibangun tanpa memperhatikan ketentuan terkait perlindungannya, menjadi permasalahan serius.
DPRD Medan melihat ada persoalan serius dalam permasalahan ini dan mendesak Pemerintah Kota Medan memiliki semangat menjaga cagar budaya yang menjadi warisan kota bersejarah.
"Dari persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (Eks Portibi-red), kita mengharapkan Pemerintah Kota Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah," jelas Anggota Komisi IV DPRD Medan Syaiful Ramadhan, kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (9/2/2021).
Dalam persoalan hari ini, Syaiful melihat ada pengabaian yang dilakukan oleh Pemko Medan sehingga bangunan yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan. "Ini menjadi catatan penting, kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk kedepan dimana mereka yang menguasai dan memiliki bangunan cagar budaya melakukan hal sama," tegasnya.
Mengutip undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, politisi muda PKS Kota Medan ini menegaskan tujuan pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan cagar budaya dan membuat negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
"Jadi tujuan dari undang undang itu sendiri sudah sangat jelas, negara dalam hal ini Pemko Medan harus hadir bertanggungjawab dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya," tegas Syaiful.
Disampaikannya, butuh keseriusan dan kesungguhan semua pihak baik itu Pemerintah dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan untuk menyadari pentingnya menjaga dan melestarikan bangunan tersebut. "Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada maka kesungguhan Pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya adalah keharusan," kata Syaiful.
Di Medan, lanjutnya lagi, masih banyak bangunan yang memiliki nilai historis tinggi tapi kurang mendapat perhatian. Banyak bangunan yang tidak didaftarkan sebagai cagar budaya, konon lagi mendapat bantuan dari Pemerintah Kota.
"Jika merujuk dari aturan yang ada, untuk dapat disebut sebagai cagar budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, diantaranya tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan. Hari ini di Kota Medan, kita belum melihat upaya secara sungguh-sungguh," terangnya.
Sementara itu terkait kasus bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya depan Gedung Warenhuis, Syaiful menegaskan ada persoalan yang perlu dituntaskan segera dimana perubuhan dan pembangunan kembali bangunan tersebut yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan catatan tersendiri. "Kita melihat ada pengabaian sehingga bangunan yang letaknya tidak jauh dari kantor Wali Kota Medan bisa berdiri tanpa IMB," tegasnya.(Ir)