Iklan

terkini

Dishub Harus Lepas Urusan Parkir Tepi Jalan

Rabu, 03 Februari 2021, Februari 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-20T09:58:10Z

 


Dinas Perhubungan (Dishub) harus lepas dari urusan parkir tepi jalan. Dengan begitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari parkir bisa dimaksimalkan.

Pendapat ini diungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). Kata dia, tim ahli saat ini sedang mempelajari laporan terkait parkir tepi jalan Dishub Kota Medan. Rencananya, setelah selesai, akan segera dibuat revisi terkait Perda Parkir Kota Medan.

"Jadi nanti, parkir tepi jalan tidak langsung dikelola Dishub lagi. Kita akan gelar pansus terkait parkir ini, setelah itu akan dilihat apakah mungkin bisa ditenderkan ke perusahaan swasta,” tuturnya.

Paul mengatakan, dengan tender maka PAD parkir bisa dipastikan. “Contohnya ditenderkan atau dilelang per daerah dengan nilai Rp 23 miliar per tahun. Kalau ada (perusahaan) yang berani Rp 35 miliar setahun, kenapa tidak diberi. Minimal perusahaan bisa bayar 3 bulan ke depan, kalau dia punya modal dan sanggup,” ucap dia.

Selain itu, terang Paul, jika dikelola swasta perparkiran Kota Medan akan lebih profesional. Dishub juga akan lebih konsentrasi dalam menjaga jalanan kota.

Senada, politisi Hanura, Hendra DS mengungkapkan saat ini DPRD Kota Medan sedang menggagas hak inisiatif untuk membuat pansus parkir tepi jalan. Pansus digagas karena selama ini tidak pernah tercapai PAD dari parkir. “Termasuk banyaknya tunggakan dari pengelola parkir dan lemahnya pengawasan dari Dishub,” tutur anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini.

Sebelumnya, anggota dewan menyoroti retribusi parkir yang dikelola Dishub Kota Medan. Dewan menuding minimnya perolehan PAD dari retribusi parkir karena adanya "kongkalikong" pengelolaan parkir. Mengingat tingginya potensi PAD namun selalu laporan tunggakan, diperkirakan ratusan juta rupiah terjadi kebocoran.

Untuk diketahui, realisasi PAD dari retribusi parkir Kota Medan di tahun 2019 hanya Rp 24,1 miliar dari target sebesar Rp 48 miliar. Di tahun 2020, target retribusi pun diperkirakan tidak tercapai.(Ir)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dishub Harus Lepas Urusan Parkir Tepi Jalan

Terkini

Topik Populer

Iklan