Kegiatan petutupan hulu sungai di pulau bulan yg berdampak pada sisi ekonomi nelayan dan lingkungan
Temuan tim media ini di salah satu pulau yang tidak jauh dari daratan kota batam,tepatnya di pulau bulan kelurahan batu legong kecamatan bulang kota batam,terlihat satu aktivitas pengerjaan proyek yang menggunakan alat berat jenis beko berwarna kuning,rabu 17/02/2021.
Dilokasi tersebut didapati alat berat ekskavator sedang melakukan pekerjaan yang di duga untuk penutupan salah satu hulu sungai yang kerap dilakukan oleh masyarakat nelayan untuk mencari nafkah yang ada disana.
Dalam hal ini,savid salah satu tokoh masyarakat dan sekaligus selaku ketua perhimpunan pokmaswas mengatakan kepada media ini,
Kegiatan perusahaan berdampampak terhadap kegiatan masyarakat yang bisa bapak ibuk perhatikan, ini adalah penutupan hulu sungai, yang berlangsung hingga banyak merugikan pihak nelayan maupun lingkungan,tutur savid
Terutama saya dan kawan kawan penggiat lingkungan yang ada di kecamatan bulang ini, sangat sedih dengan kegiatan ini, kita yang bersih keras kita yang bertumpuh rumus untuk kebaikan lingkungan demi anak cucu kita nanti, tetapi kegiatan ini banyak merusak tatanan lingkungan, dan saya berharap pemerintah setempat maupun stakeholder yang berwenang didalam hal ini agar menindaklanjuti persolan yang sudah kami sampaikan tentunya persoalan ini akan saya sampaikan ke tingkat provinsi dan tingkat pusat,kata savid.
Ditambahkan savid,dimohon untuk pemerintahan setempat atau stakeholder agar dapat turun kelokasi agar dapat melihat langsung kerusakan lingkungan.
Menurut savid, kegiatan dikawasan PT.indotirtasuaka pulau bulan, tetapi kegiatan ini merupakan pembuatan kolam udang atau tambak udang, yang dimana perusahan penanam modal asing(pma), terkait perijinan yang mereka miliki saya belum tau pastinya, tetapi saya menduga, mereka belum mengantongi ijin amdal, kalau pun mereka memiliki ijin amdal tentu mereka akan melibatkan pemerintah setempat, masyarakat dan organisasi organisasi kemasyarakatan atau aktivis lingkungan yang ada.
Sambung savid,dilokasi ini saya temui kemarin alat beratnya ada satu yunit,tetapi perencanaan disini ada beberapa titik yang mau dibuat kolam tambak udang,maka saya kawatir kedepannya akan habis hutan mangrove ini dan teman teman kami nelayan disini akan kesulitan untuk mencari nafkah dan kemudian area Gronfesing mereka semakin kecil dimana nanti mereka untuk mencari nafka dimana lagi kami harus mencari tempat untuk melakukan aktivasi nelayan, keluhnya.
Dan saya bersih keras tentang lingkungan ini, karena kami bermitra dengan pemerintah provinsi khusus nya sei jang duriangkang, untuk memberi progam progam pemulihan lingkungan kami melakukan nya, tetapi ada satu pihak yang melakukan kerusakan kerusakan lingkungan ini, maka kami berharap kepada pemerintah yang berwenang di dareh ini agar menindak tegas dan seadil adilnya jangan hukum tajam kebawah tumpul keatas,harap savid.
Dalam hal ini,masyarakat merasa dirugikan dan kegiatan ini kita ketahui telah melanggar sisi undang undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009 dan undang undang perikanan tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil no 27 tahun 2007 , nah ini harus di tegakkan hukum dengan seadil adilnya untuk mensejahterakan masyarakat kami sebagai masyarakat berhak mendapatkan kehidupan dan lingkungan yang sehat dan layak,tutup savid.
Pihak perusahaan PT. Indotirta suaka pulau bulan, melalui pak yadi salah satu pegawai (humas) perusahaan tersebut dikonfirmasi media ini lewat pesan SMS di nomor ponsel 0811777xxxx dan belum mendapatkan jawaban terkait kegiatan tersebut,
Hingga berita ini di terbitkan pihak instansi terkait belum dapat dikonfirmasi oleh media ini,(tim)