Pencuri Kabel Telkom Diringkus Polsek Medan Area
Dua jam beraksi melakukan aksi kejahatannya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, berhasil membekuk pelaku pencuri kabel milik PT Telkom, dari Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Pelaku yakni, MR alias Iwan (24) warga Jalan Medan Area Selatan, Lorong X No 10, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
Aksi pencurian yang dilakukannya terjadi pada Jumat (29/1/2021) sekira pukul 03.00 Wib. Pagi itu pelaku datang ke lokasi kejadian (TKP) Jalan Kapten Jumhana.. Disitu pelaku yang sendirian tengah asik memotong kabel milik PT Telkom.Namun tanpa disadarinya, sekira pukul 05.00 Wib personil Reskrim Polsek Medan Area, yang tengah melakukan patroli memergoki pelaku saat melakukan aksi pencuriannya.
Dengan sigab, petugas langsung mengamankan pelaku berikut sejumlah potongan kabel sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku diboyong dan diamankan ke kantor polisi. Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Riyanto, mengatakan bahwa kini tersangka telah diamankan berikut barang bukti.
“Pihak Telkomsel sudah membuat laporannya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, kabel milik Telkom sebanyak 10 pair berukuran 1 meter, 20 pair berukuran 1 meter, 40 pair berukuran 1 meter dan satu batang pipa galpanis dengan kerugian senilai Rp 8 juta rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,”ujarnya Minggu (31/1/2021).