Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala menilai sebelum menyuntikkan vaksin covid-19, pemerintah harus terlebih dahulu jaminan asuransi kepada masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Pemerintah harus transparan terkait jaminan kehalalan vaksin Sinovac, higienis dan jaminan asuransi jika terjadi efek negatif dari penyuntikan vaksin tersebut," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Politikus PKS ini menuturkan harus ada uji klinis yang transparan, halal, higeines dan tidak berefek negatif serta wajib ada jaminan serta garansi dari pemerintah akibat yang ditimbulkan agar jangan sampai warga masyarakat jadi kelinci percobaan.
"Pemerintah harus menjelaskan masalah vaksin ini. Terlebih vaksin berasal dari negara luar yang belum jelas kehalalannya, efek samping yang dihasilkan, dan harus lolos uji Balai POM. Pemerintah juga hatus memberi jaminan jika ada efek negatif seperti umpuh, gangguan fisik lainnya bahkan kematian," ucapnya.
Kata dia, pemerintah sedang mengupayakan agar setiap orang harus diberikan vaksin, tapi baru DKI Jakarta yang sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) wajib vaksin dan jika menolak denda Rp 5 juta. Itu pun sedang digugat ke MK, jadi belum final.
"Sedangkan di Kota Medan belum ada Perda atau peraturan yang mengikat. Apalagi untuk membuat perda itu perlu kajiannya dan itu tidak mudah prosesnya dan perlu waktu panjang," katanya.
Seperti diketahui sudah ada 40 ribu dosis vaksin covid-19 yang tiba di Sumut. Untuk tahap awal vaksin ditujukan kepada tenaga kesehatan (nakes), direncanakan vaksinasi dimulai 14 Januari 2021. (Ir)