Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pencurian di rumah korban AT alias AAN di Jl. Basket Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal yang terjadi pada hari Jumat (25/12/20) sekira pukul 10.00 wib yang membuat korban kehilangan berupa barang elektronik yang ditaksir senilai Rp 16.500.000,- (enam belas juta rupiah).
Tidak terima rumahnya di bobol orang, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal tertanggal 25 Desember 2020.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Reskrim Iptu Ibrahim S segera melakukan lidik ke lapangan guna membuat terang kejadian tersebut sekaligus mengungkap terduga pelakunya.
Kerja keras team untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut membuahkan hasil. Dari hasil lidik dan saksi yang diperiksa, dapat diketahui terduga pelaku. Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku EJ (30) warga Jl. TB. Simatupang Kel. Lalang dan berhasil ditangkap pada Senin (11/01) sekira pukul 12.30 Wib saat berada di rumahnya berikut barang bukti berupa 1 ( satu) buah linggis, 1 ( satu) Unit TV LED Merk Sony dan 1 ( satu) unit sepeda treadmill, berhasil diamankan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut saat ditemui di ruang kerjanya.
"Sudah kita amankan (terduga pelaku) dan saat ini sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya, kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandas Kanit mengakhiri.