Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Perlindungan Sipahutar berharap setelah disahkanya Perda ini agar segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Harapan kita setelah Ranperda tentang Adminduk ini disahkan menjadi Perda agar segera disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga Perda ini bisa berjalan secara efektif,”ujar Parlindungan Sipahutar, Sabtu (2/1/2021) sore.
Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini juga berharap Perda yang baru terbit dan disahkan di paripurna yang berlangsung Rabu lalu (30/12) ini, nantinya bisa memberikan pelayanan terbaik dalam urusan adminduk kepada masyarakat.
Hal yang menarik dalam perda ini, lanjut Parlindungan Sipahutar, semua urusan Adminduk di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kota Medan tidak dipungut biaya.
Untuk itu Parlindungan mengingatkan kepada Dinas Dukcapil Kota Medan agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selaku instansi pelayanan, Dinas Dukcapil Kota Medan harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan karena sudah tidak ada tarip lantas pelayanannya mengendor. Itu jelas tidak dibenarkan.
“Jadi agar Perda nanti bisa berjalan secara efektif kita mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan peraturan walikota (Perwal) nya,” ungkap Parlindungan.
Artinya setelah selesai diverifikasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) kemudian dimasukkan di dalam lembaran daerah, maka Pemko Medan harus segera mengeluarkan perwalnya.