Generasinews,- Tebingtinggi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi meniadakan biaya administrasi pengurusan kartu keluarga (KK) diterapkan sejak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Masyarakat kota berterimakasih atas pelayanan yang diberikan Disdukcapil kota Tebingtinggi dengan pelayanan dalam hal kepengurusan administrasi, sehingga masyarakat yang akan membuat KTP dan Kartu Keluarga menjadi mudah dan tidak dipungut biaya dalam kepengurusan.
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,transparan,tidak di pungut biaya,Dimana di era digital masa kini,Dinas Dukcavil Tebing tinggi selalu tampil ,dan peka kepada masyrakat di bidang administrasi kependudukan.Serta bertujuan untuk mewujudkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan warga Tebing Tinggi.
Saiful warga tambangan hulu ketika dikonfirmasi awak media mengatakan "Kami Masyarakat sekarang mudah dalam pengurusan KK dan tidak ada biaya satu perakpun dalam pengurusan KK gratis ini," ujarnya.