Iklan

terkini

Pemko Menerima PSU Dari Pengembang

Rabu, 23 September 2020, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-25T05:42:02Z


Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menerima Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dari Pengembang. PSU yang diterima seluas 18.870,7 meter persegi dan jaringan drainase seluas 4.057,8 meter persegi ini dari PT Surya Daindo Harmoni selaku pengembang Perumahan Bumi Seroja Permai I yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/ Pondok Kelapa, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.


Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemko Medan ini ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Serah Terima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si bersama Hasyim selaku Direktur PT Surya Daindo Harmoni yang disaksikan Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara Usaha Negara M. Ilham, SH, MH serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan di Balai Kota Medan, Kamis (24/9).


Selain PSU, PT Surya Daindo Harmoni juga menyerahkan kepada Pemko Medan berupa sarana olahraga, lapangan bola basket seluas 731 meter persegi dan utilitas berupa sarana penerangan jalan umum sebanyak 115 titik lampu.


Atas Penyerahan PSU ini, Plt Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengembang yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU perumahan kepada Pemko Medan. Selain itu, Akhyar juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah memfasilitasi, membantu dan mendampingi Pemko Medan dalam pelaksanaan serah terima PSU tersebut.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi khususnya Kejari Medan. Tentunya PSU dari PT Surya Daindo Harmoni ini merupakan wujud tanggung jawab dan ketaatan kita pada hukum, aturan dan Regulasi yang berlaku ", kata Plt Wali Kota Medan.


Dijelaskan Plt Wali Kota Medan, bahwa Pemko Medan saat ini telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelamatan aset dan penerimaan negara. Salah satu lingkup kerja sama ini adalah penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.


"Kedepannya Aset-aset ini selain menjadi tanggung jawab Pemko Medan juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dalam menjaga dan merawatnya", ungkap Akhyar.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemko Menerima PSU Dari Pengembang

Terkini

Topik Populer

Iklan