Gubsu Edy Rahmayadi mengukuhkan Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T. menjadi Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan. Arief yang merupakan Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Pemprov Sumut menggantikan Akhyar Nasution yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye Pilkada Medan Tahun 2020.
Pengukuhan ini dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jumat (25/9). Selain Arief, Gubsu turut dikukuhkan Dahler Lubis sebagai Pjs Wali Kota Mandailingnatal, Ismael Sinaga sebagai Pjs Wali Kota Tanjungbalai, Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Kabupaten Asahan, Lasro Marbun sebagai Pjs Bupati Kabupaten Samosir, Ria Novida Telaumbanua sebagai Pjs Bupati Kabupaten Nias Selatan, Abdul Haris Lubis sebagai Pjs Wali Kota Gunungsitoli, Fitriyus sebagai Pjs Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Harianto Butarbutar sebagai Pjs Bupati Kabupaten Toba, dan Irman menjabat sebagai Pjs Bupati Kabupaten Serdangbedagai. Sebelumnya, Gubsu juga telah melantik Penjabat Bupati Pakpak Bharat, yakni Kaiman Turnip.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, selama kepala daerah menjalankan cuti untuk menjalankan kampanye Pilkada, Pjs Bupati dan Wali Kota bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Sumut, melakukan tugas dan kerja sesuai dengan tugasnya. Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, dalam kondisi mewabahnya pandemi Covid-19, ia mengajak seluruh penjabat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena telah diberikan kesempatan untuk dilantik sebagai Pjs Bupati dan Wali Kota.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19, kita masih bisa berusaha berbuat dalam kelola pemerintahan, yaitu pelantikan pengukuhan pejabat. Baik itu penjabat (Pj) dan Penjabat sementara (Pjs)," kata Edy saat upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat Bupati dan pengukuhan Pjs Bupati dan Wali Kota, serta penunjukan Plt Bupati. Sementara itu, Pjs Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, salah satu tugas sebagai Pjs adalah memastikan agar pelaksanaan pilkada berlangsung dengan sukses dan lancar. Dia juga menyebutkan, meskipun mempunyai hak pilih, ASN harus bersikap netral.
"Sesuai dengan aturan ASN harus netral. Soal hak suara itu, itu soal lain digunakan di bilik suara. Sebelum itu tak boleh memihak,”ujarnya. Arief juga menekankan pentingnya untuk lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.