Iklan

terkini

Pemko Medan MoU Dengan Kejari Belawan

Rabu, 26 Agustus 2020, Agustus 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-27T04:37:13Z
Dalam rangka penjagaan, penyelamatan dan pengamanan aset-aset daerah seutuhnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan/Penyelesaian Kasus Hukum Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan .

Kesepakatan perjanjian kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si dan Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar, SH, MH, melakukan penandatanganan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (26/8).

Turut menyaksikan penandatanganan MoU, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Al Rahman, MM, Kasidatun Kejari Belawan, Adre Wanda Ginting, SH, Kasubsi Perdata, William Soaloon, Kasi Intel, Teuku Hendra dan Staf Datun, Reza, Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan, Renward Parapat, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR), Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman, Plt Kabag Hukum Setdako Medan, Laksamana Putra Siregar.

Plt Wali Kota Medan menyambut baik dilakukannya kerjasama dalam pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam penanganan perkara bidang tata usaha Negara dan perdata dengan Kejaksaan Negeri Belawan. Dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

"Atas nama Pemko Medan saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Belawan. Sebab, hal ini dapat membantu pemerintah daerah menjaga, mengamankan dan meyelamatkan aset yang dimiliki Pemko Medan. Apalagi banyak aset Pemko Medan khususnya di Medan Utara yang harus diamankan agar tidak beralih kepemilikan", Kata Akhyar.

Sementara itu, Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar, SH, MH mengungkapkan bahwa pihaknya Memiliki tugas untuk mendampingi dan mengawal penyelenggara pemerintahan, serta memberikan bantuan hukum kepada Pemko Medan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah perdata dan tata usaha negara.

"Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama Negara dan Pemerintah. Artinya dengan adanya MoU ini segala permasalahan yang dihadapi Pemko Medan dapat teratasi", katanya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemko Medan MoU Dengan Kejari Belawan

Terkini

Topik Populer

Iklan