Iklan

terkini

MoU Penanganan Covid 19

Jumat, 14 Agustus 2020, Agustus 14, 2020 WIB Last Updated 2020-08-23T15:50:43Z
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si., diwakili Sekda Ir. Wiriya Alrahman, M.M., menandatangani MoU Penanganan Covid-19 di Wilayah Medan Binjai Deliserdang (Mebidang), Jumat (14/8) di Pendopo Rumah Dinas Gubsu. Turut menandatangani MoU itu Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham, dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Gubsu Edy Rahmayadi. Pada saat itu Gubsu menyampaikan, tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut. Pergub Nomor 34 Tahun 2020 ini pun berlaku guna mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Gubsu menyebutkan ini Pergub juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Diterangkannya, Pergub ini berisikan antara lain tentang pengaturan dan sosialisasi penggunaan masker, mengatur jarak, memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan sabun, kepastian penghargaan dan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang telah disosialisasikan. Gubsu merincikan, sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda berupa finansial.

Sekda Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M.,  mengatakan, MoU antara tiga kabupaten/kota di Mebidang ini mengatur tentang penanganan Covid-19 secara komprehensif yang berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Syukur Alhamdulillah, sebenarnya kita di Medan telah menerbitkan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 sebelum ada Inpres Nomor 6 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020. Dalam waktu dekat, sesuai dengan intruksi Pak Gubernur tadi, kita akan merevisi Perwal Nomor 27 Tahun 2020, yaitu tentang sanksi,” ujarnya.  Wiriya menjelaskan, sebagaimana dijelaskan Gubsu, sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, ada sanksi denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi denda ini, lanjut Wiriya, belum ada di Perwal Nomor 27 Tahun 2020.

“Perwal Nomor 27 masih mengatur sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan administrasi bagi pelaku usaha. Karena itu kita harus revisi Perwal ini. Kita upayakan segera mungkin revisi ini. Targetnya minggu depan harus jalan,” ucap Wiriya. Di akhir wawancara, Sekda Medan mengimbau masyarakat Medan disiplin menetrapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Penerapan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir, jaga jarak, serta menghindari kerumuman itu wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MoU Penanganan Covid 19

Terkini

Topik Populer

Iklan