OKNUM SATPOL PP BESERTA PERANGKAT RT & KEPONAKAN DILAPORKAN KEPOLSEK NONGSA DUGAAN PEMUKULAN.
Generasinews.com BATAM- Minggu 12/07/2020,bermula adanya perselisihan paham antara sesama warga kapling sambau Nongsa RT 02/rw 01kelurahan sambau,yang dimana ada beberapa warga RT 02 RW 01,hendak bergotong royong untuk membenahi pasilitas umum (pasum) yang akan dijadikan lapangan badminton,tiba tiba warga yang merasa memiliki lahan tersebut datang menghampiri kegiatan Goro tersebut dan mengatakan kalau lahan itu tidak boleh dijadikan pasum karena lahan itu milik mereka,yakni Abdullah, Yustinus dan Mr x,
Dan disana terjadi cekcok adu argumen dan terjadi hingga saling dorong,dan salah seorang dari kawanan Abdullah tidak terima dengan kejadian yang menimpa mereka dengan mengambil keputusan untuk membawa masalah ini kejalur hukum dan melaporkan tiga orang yaitu,Hery selaku oknum sat PP, ketua RT 02,dan Wawan keponakan pak rt,
Awak media ini dan tim menemui salah satu tokoh masyarakat pak jumaat yang akrap di panggil pak itam, dan pak juma'at memanggil pak rt untuk memberikan keterangan,kepada media ini,Senin,13/07/2020.
Ketua rt,membenarkan laporan tersebut dan dia mengatakan kalau yang dilaporkan terkait pemukulan itu semuanya tidak benar,
Begini ya pak,kami pada saat gotong royong di pasum,tiba tiba Abdullah dengan rekannya datang,kelokasi Goro dan melarang warga untuk membenahi pasum tersebut,dan salah satu dari mereka mengambil fhoto /dokumentasi di tempat tersebut,dan saya melarang nya, tuturnya pak rt,
Masih kata pak rt,disaat saya melarang nya untuk mengambil fhoto,dia (Y),marah dan berkata,saya berhak mengambil fhotonya karena saya wartawan,sebut Yustinus,dan terjadilah saling dorong, cetusnya pak rt,
Alasan pak rt melarang Y menagambil fhoto karena takut firal,
Saya memang melarang nya untuk mengambil fhoto fhotonya,karena kita takut firal kemana-mana dan terkait laporan mereka kepolsek kami akan menghadapi hingga pengadilan karena kami tidak salah tetapi apa bila mereka mau berdamai kalau untuk uang perobatannya kami bantu,tegas pak rt,
Tetapi inikan aneh, mereka mau damai kalau kami mau tanda tangan i semuanya terkait lahan yang ada kurang lebih,2,5 hektare yang dimana lahan tersebut akan dijadikan kavling sementara lahan itu milik orang lain,dan syarat itu kami tidak mau karena bila itu kami tanda tangani berarti kami sebagai perangkat RT RW akan dijadikan tersangka karena lahan itu bukan lah milik kami melainkan milik orang lain, cetusnya.
Aparat penegak hukum Polsek nongsa melalui Kanit Reskrim IPDA Yustinus halawa SH MH,saat dikonfirmasi media ini lewat WhatsApp nya, membenarkan kejadian dan laporan tersebut,
Blm ada rilisnya karena ini masih blm naik sidik masih dalam proses lidik dan wajib lapor yg diduga, menunggu hasil visum baru bisa naik sidik,itu nanti kita gelar dulu,jawapnya singkat.
Sementara pihak dari Abdullah dan rekan belum dapat di konfirmasi media ini,hingga berita ini di terbitkan.(tim).
Generasinews.com BATAM- Minggu 12/07/2020,bermula adanya perselisihan paham antara sesama warga kapling sambau Nongsa RT 02/rw 01kelurahan sambau,yang dimana ada beberapa warga RT 02 RW 01,hendak bergotong royong untuk membenahi pasilitas umum (pasum) yang akan dijadikan lapangan badminton,tiba tiba warga yang merasa memiliki lahan tersebut datang menghampiri kegiatan Goro tersebut dan mengatakan kalau lahan itu tidak boleh dijadikan pasum karena lahan itu milik mereka,yakni Abdullah, Yustinus dan Mr x,
Dan disana terjadi cekcok adu argumen dan terjadi hingga saling dorong,dan salah seorang dari kawanan Abdullah tidak terima dengan kejadian yang menimpa mereka dengan mengambil keputusan untuk membawa masalah ini kejalur hukum dan melaporkan tiga orang yaitu,Hery selaku oknum sat PP, ketua RT 02,dan Wawan keponakan pak rt,
Awak media ini dan tim menemui salah satu tokoh masyarakat pak jumaat yang akrap di panggil pak itam, dan pak juma'at memanggil pak rt untuk memberikan keterangan,kepada media ini,Senin,13/07/2020.
Ketua rt,membenarkan laporan tersebut dan dia mengatakan kalau yang dilaporkan terkait pemukulan itu semuanya tidak benar,
Begini ya pak,kami pada saat gotong royong di pasum,tiba tiba Abdullah dengan rekannya datang,kelokasi Goro dan melarang warga untuk membenahi pasum tersebut,dan salah satu dari mereka mengambil fhoto /dokumentasi di tempat tersebut,dan saya melarang nya, tuturnya pak rt,
Masih kata pak rt,disaat saya melarang nya untuk mengambil fhoto,dia (Y),marah dan berkata,saya berhak mengambil fhotonya karena saya wartawan,sebut Yustinus,dan terjadilah saling dorong, cetusnya pak rt,
Alasan pak rt melarang Y menagambil fhoto karena takut firal,
Saya memang melarang nya untuk mengambil fhoto fhotonya,karena kita takut firal kemana-mana dan terkait laporan mereka kepolsek kami akan menghadapi hingga pengadilan karena kami tidak salah tetapi apa bila mereka mau berdamai kalau untuk uang perobatannya kami bantu,tegas pak rt,
Tetapi inikan aneh, mereka mau damai kalau kami mau tanda tangan i semuanya terkait lahan yang ada kurang lebih,2,5 hektare yang dimana lahan tersebut akan dijadikan kavling sementara lahan itu milik orang lain,dan syarat itu kami tidak mau karena bila itu kami tanda tangani berarti kami sebagai perangkat RT RW akan dijadikan tersangka karena lahan itu bukan lah milik kami melainkan milik orang lain, cetusnya.
Aparat penegak hukum Polsek nongsa melalui Kanit Reskrim IPDA Yustinus halawa SH MH,saat dikonfirmasi media ini lewat WhatsApp nya, membenarkan kejadian dan laporan tersebut,
Blm ada rilisnya karena ini masih blm naik sidik masih dalam proses lidik dan wajib lapor yg diduga, menunggu hasil visum baru bisa naik sidik,itu nanti kita gelar dulu,jawapnya singkat.
Sementara pihak dari Abdullah dan rekan belum dapat di konfirmasi media ini,hingga berita ini di terbitkan.(tim).